MK Putuskan PSU di PALI
MK Putuskan PSU di 4 TPS pada Pilkada PALI 2020, Pemalsuan Tanda Tangan Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel
Menyikapi adanya pemalsuan tanda tangan, sepertinya Bawaslu Sumsel tak mau gegabah dan Iin Irwanto mengaku masih akan mempelajari dahulu.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto ST MM, menyatakan segera berkoordinasi ke Bawaslu RI guna menyiapkan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di empat TPS Pilkada Kabupaten PALI sebagaimana putusan MK.
"Pertama kali, kita akan berkoordinasi ke Bawaslu RI guna menyiapkan pengawasan PSU yang akan dilaksanakan di empat TPS sebagaimana putusan MK," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM kepada Sripoku.com, Senin (22/3/2021).
Menyikapi adanya pemalsuan tanda tangan, sepertinya Bawaslu Sumsel tak mau gegabah dan Iin Irwanto mengaku masih akan mempelajari dahulu.
"Terkait telah terjadinya pemalsuan tanda tangan kita akan pelajari dahulu, dan akan mengambil langkah-langkah sebagaimana peraturan yang ada," ujarnya.
• DHDS Bersyukur HERO Optimis, Respon Dua Pasangan Calon di Pilkada 2020 Usai Putusan PSU dari MK
Bawaslu mengajak masyarakat di 4 TPS yang akan digelar PSU untuk ikut mengawasi dan menggunakan hak pilihnya.
"Jangan sampai terjadi kecurangan dan pelanggaran. Sehingga PSU ini dapat terlaksana sesuai azas, berjalan lancar dan kondusif.
Kepada semua stakeholder kiranya dapat bekerja sama menyukseskan penyelenggaraan PSU di kabupaten PALI," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.
Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 WIB oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.
Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum," dibacakan Hakim Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
• Tiga Sikap KPU Sumsel Usai Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU PALI Gelar PSU Pilkada 2020
Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Menyatakan batal keputusan KPU tentang rekapitulasi perolehan suara di 4 TPS," ujar hakim.