MK Putuskan PSU di PALI
MK Putuskan PSU di 4 TPS pada Pilkada PALI 2020, Pemalsuan Tanda Tangan Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel
Menyikapi adanya pemalsuan tanda tangan, sepertinya Bawaslu Sumsel tak mau gegabah dan Iin Irwanto mengaku masih akan mempelajari dahulu.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
"Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan." sambungnya.
Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.
Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali. Kedua, Pemalsuan tandatangan.
Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.
Baca juga: CATAT 4 TPS Ini yang Dilaksanakan PSU Pilkada PALI, Digelar 30 Hari Kerja Kedepan di 3 Desa Berbeda
Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.
