MK Putuskan PSU di PALI

MK Putuskan PSU di 4 TPS pada Pilkada PALI 2020, Pemalsuan Tanda Tangan Jadi Sorotan Bawaslu Sumsel

Menyikapi adanya pemalsuan tanda tangan, sepertinya Bawaslu Sumsel tak mau gegabah dan Iin Irwanto mengaku masih akan mempelajari dahulu.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM 

"Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan." sambungnya.

Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.

Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali.  Kedua, Pemalsuan tandatangan.

Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.

Baca juga: CATAT 4 TPS Ini yang Dilaksanakan PSU Pilkada PALI, Digelar 30 Hari Kerja Kedepan di 3 Desa Berbeda

Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved