KPU Optimisi MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada PALI, Akan Ada Pencoblosan Ulang di PALI?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Amrah Muslimin mengaku, pihaknya optimis jika Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Arief
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- KK akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang rencananya akan diputus pada 22 Maret mendatang.

"Soal keoptimisan, sebab semua sudah sesuai alurnya, rasanya tidak dikabulkan dan Bawaslu juga menyampaikan hal yang sama dengan KPU (penyelenggaraan sudah sesuai aturan). Biasanya bawaslu agak beda- beda sedikit baru bisa saja dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Amrah, Rabu (17/3/2021).

Meski begitu, Amrah sendiri tetap akan memghormati apapun putusan MK nanti, tetapi sekali lagi ia berharap tidak ada tindaklanjut dari putusan MK untuk dilaksanakan PSU.

"Kalau lanjut misal PSU, dan Bawaslu ambil sikap dan KPU akan panggil KPU PALI untuk mempersiapkan itu dan segera dilaksanakan. Sebab batasan untuk dilaksanakan putusan MK itu maksimal hanya 30 hari pasca putusan," ucapnya.

Menurut Amrah, jika dilakukan PSU atau pemungutan suara ulang, artinya dilakukan pencoblosan lagi, dan pertanyaannya dana untuk pelaksaan itu, apakah ada tidak, karena tidak dialokasikan lagi.

"Tidak ada memang anggarannya, kecuali PSU itu direkomendasikan setelah pemungutan 9 Desember lalu  dan Bawaslu merekomendasi hasil temuan Panwascam, jika ada pemilih yang mencoblos lebih satu kali atau hal lainnya, harus dilakukan PSU langsung karena surat suara ulang itu masih ada," bebernya.

Ditambahkan Amrah, KPU PALI juga akan butuh anggaran lainnya seperti honor bagi penyelenggara ditingkat KPPS atau TPS.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Indonesia Akan Jadi Negara Pertama Dapat Informasi Kepastian Haji 2021

Baca juga: Soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi Jadi Tiga Periode, Begini Tanggapan DPD RI

Baca juga: Hasil All England 2021, Marcus/Kevin Susul Greysia/Apriyani Lolos Babak 2, Kalahkan Wakil Inggris

"Termasuk nanti, KPU PALI harus mempersiapkan honor bagi KPPS yang ada, ini yang jadi perhatian kedepan," tandasnya.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, penggugat dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 (Devi Harianto-Darmadi) tetap memiliki peluang gugatan hasil perolehan suara hasil Pilkada 9 Desember lalu oleh KPU setempat, dikabulkan majelis hakim MK. Meski begitu, gugatan itu pun bisa ditolak MK.

“Logikanya keduanya (Paslon) melakukan hal serupa (kecurangan) tinggal pembuktiannya nanti. Jadi masih ada peluang semua, baik gugatan diterima atau ditolak nanti," kata Febrian.

Diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, siapa yang benar dan salah pasti terlihat dalam pembuktian yang disampaikan disidang, baik dari tuduhan kecurangan ada tidak masuk kategoiri atau suatu cara untuk mempengaruhi dan itu harus terbukti melanggar hukum.

“Jadi ada prasa di hukum itu, yaitu TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis), itu poin- poin yang harus dibuktikan penggugat agar gugatannya dikabulkan MK,” jelasnya.

Febrian menambahkan dalam gugatan Pilkada di MK, adalah hasil pemilu yang jadi objek suara, dan yang menarik apakah memang sesuai fakta dan dalil- dalil yang dimunculkan TMS itu terbukti yang diajukan pihak penggugat, dan itu dibuktikan dengan bukti- bukti hukum.

"Tapi sekali lagi, bisa terbalik juga hasilnya nanti, seperti perhitungan ulang terhadap apa yang didalilkan yaitu hasil suara, seperti salah dalam perhitungan dan bukti- bukti yang betul- betul tidak sesuai prosesdur. Jadi poin penting prosedur dan fakta dilapangan, mulai dari unsur Desa dan Kelurahan,” tandasnya.

Terkait pihak penggugat yang selama ini mempermasalahkan perolehan suara yang ada, karena terindikasi dugaaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih satu kali ataupun pemilih siluman saat itu, Febrian menyatakan semuanya bisa dibuktikan di persidangan tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved