KPU Optimisi MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada PALI, Akan Ada Pencoblosan Ulang di PALI?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Amrah Muslimin mengaku, pihaknya optimis jika Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Arief
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin 

“Nanti terbukti, dianggap sah atau  tidak suara yang dihitung yang nanti ditanyakan dalam sidang, dan yang dianggap hitungan riil yang benar dlakukan di MK, karena menurut persepsi yudisial disini kewenangan MK. Logikanya ada selisih suara, selisih itu bisa saja tidak berpengaruh terdapat perhitungan KPU, tapi bisa saja lebih dan berpengaruh terhadap pemenang, maka diaturannya ada batasan selisih suara sekian persen,’ tegasnya.

Calon Bupati dan wakil Bupati  PALI nomor urut 01 Devi Harianto- Darmadi Suhaimi sendiri, mengaku optimisi nantinya MK memutus apa sesuai tuntutan mereka, dan membalikan keadaan yang ada saat ini.

“ Pada prinsipnya ya alhamdulilah , kita menghadirkan saksi –saksi dengan fakta-fakta yang kami dapatkan, pada dasarnya disitu gugatan kita bukan yang lain tapi PSU (pengumutan suara ulang), dimana ada satu orang memiliki 2 kali dan itu terjadi di beberapa TPS, “ kata Devi, didampingi Darmadi di Palembang beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya menemukan kejanggalan suara yang timbul C1 dengan absensi yang hadir itu beda, sehingga banyak surat suara keluar dengan absesnsi yang hadir, dan hak itu menjadi pertanyaaanya siapa yang memilih.

“ Disitu ada kelebihan  suara, ” jelasnya.

Ditambahkan ketua DPC Demokrat Kabupaten PALI ini, temuan di absensi ditandatangani oleh penyelenggara pemilu dengan tanda tangan sama. Padahal, apapun bentuknya, apapun permintaan  pemilih tidak di bolehkan penyelenggara menandatangani absensi itu.

“Jadi sesuai permohonan kita, untuk bisa dilaksa akan PSU di seluruh kecamatan tapi ada beberapa TPS yang kita ajukan, sekitar 54 TPS,” jelasnya.

Dijelaskan mantan anggota DPRD Muara Enim dan PALI ini, 54 TPS tersebut ada yang dukungan mereka menang tapi ada juga yang kalah.

“ Bukan masalah menang kalah, tapi penyelenggara disitu yang tidak jelas, ada beberapa TPS kita menang mutlak, tapi ada tambahan  suara yang tidak sesuai dengan absensi, Alhamdulilah kita lanjut ke pokok perkara,” capnya.

Sedangkan jadwal putusan MK di tanggal 22 Maret 2021 setelah menjalani sidang pembuktian.

“ Harapan kita di MK  sesuai fakta, gugatan kita  meminta menggugurkan  keputusan KPU dan kedua melaksanakan PSU sesuai di gugatan, kalau optimis , otimatis optimis,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved