KPU Optimisi MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada PALI, Akan Ada Pencoblosan Ulang di PALI?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel Amrah Muslimin mengaku, pihaknya optimis jika Mahkamah Konstitusi (MK)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- KK akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang rencananya akan diputus pada 22 Maret mendatang.
"Soal keoptimisan, sebab semua sudah sesuai alurnya, rasanya tidak dikabulkan dan Bawaslu juga menyampaikan hal yang sama dengan KPU (penyelenggaraan sudah sesuai aturan). Biasanya bawaslu agak beda- beda sedikit baru bisa saja dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," kata Amrah, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, Amrah sendiri tetap akan memghormati apapun putusan MK nanti, tetapi sekali lagi ia berharap tidak ada tindaklanjut dari putusan MK untuk dilaksanakan PSU.
"Kalau lanjut misal PSU, dan Bawaslu ambil sikap dan KPU akan panggil KPU PALI untuk mempersiapkan itu dan segera dilaksanakan. Sebab batasan untuk dilaksanakan putusan MK itu maksimal hanya 30 hari pasca putusan," ucapnya.
Menurut Amrah, jika dilakukan PSU atau pemungutan suara ulang, artinya dilakukan pencoblosan lagi, dan pertanyaannya dana untuk pelaksaan itu, apakah ada tidak, karena tidak dialokasikan lagi.
"Tidak ada memang anggarannya, kecuali PSU itu direkomendasikan setelah pemungutan 9 Desember lalu dan Bawaslu merekomendasi hasil temuan Panwascam, jika ada pemilih yang mencoblos lebih satu kali atau hal lainnya, harus dilakukan PSU langsung karena surat suara ulang itu masih ada," bebernya.
Ditambahkan Amrah, KPU PALI juga akan butuh anggaran lainnya seperti honor bagi penyelenggara ditingkat KPPS atau TPS.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Indonesia Akan Jadi Negara Pertama Dapat Informasi Kepastian Haji 2021
Baca juga: Soal Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi Jadi Tiga Periode, Begini Tanggapan DPD RI
Baca juga: Hasil All England 2021, Marcus/Kevin Susul Greysia/Apriyani Lolos Babak 2, Kalahkan Wakil Inggris
"Termasuk nanti, KPU PALI harus mempersiapkan honor bagi KPPS yang ada, ini yang jadi perhatian kedepan," tandasnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, penggugat dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 (Devi Harianto-Darmadi) tetap memiliki peluang gugatan hasil perolehan suara hasil Pilkada 9 Desember lalu oleh KPU setempat, dikabulkan majelis hakim MK. Meski begitu, gugatan itu pun bisa ditolak MK.
“Logikanya keduanya (Paslon) melakukan hal serupa (kecurangan) tinggal pembuktiannya nanti. Jadi masih ada peluang semua, baik gugatan diterima atau ditolak nanti," kata Febrian.
Diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, siapa yang benar dan salah pasti terlihat dalam pembuktian yang disampaikan disidang, baik dari tuduhan kecurangan ada tidak masuk kategoiri atau suatu cara untuk mempengaruhi dan itu harus terbukti melanggar hukum.
“Jadi ada prasa di hukum itu, yaitu TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis), itu poin- poin yang harus dibuktikan penggugat agar gugatannya dikabulkan MK,” jelasnya.
Febrian menambahkan dalam gugatan Pilkada di MK, adalah hasil pemilu yang jadi objek suara, dan yang menarik apakah memang sesuai fakta dan dalil- dalil yang dimunculkan TMS itu terbukti yang diajukan pihak penggugat, dan itu dibuktikan dengan bukti- bukti hukum.
"Tapi sekali lagi, bisa terbalik juga hasilnya nanti, seperti perhitungan ulang terhadap apa yang didalilkan yaitu hasil suara, seperti salah dalam perhitungan dan bukti- bukti yang betul- betul tidak sesuai prosesdur. Jadi poin penting prosedur dan fakta dilapangan, mulai dari unsur Desa dan Kelurahan,” tandasnya.
Terkait pihak penggugat yang selama ini mempermasalahkan perolehan suara yang ada, karena terindikasi dugaaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih satu kali ataupun pemilih siluman saat itu, Febrian menyatakan semuanya bisa dibuktikan di persidangan tersebut.
“Nanti terbukti, dianggap sah atau tidak suara yang dihitung yang nanti ditanyakan dalam sidang, dan yang dianggap hitungan riil yang benar dlakukan di MK, karena menurut persepsi yudisial disini kewenangan MK. Logikanya ada selisih suara, selisih itu bisa saja tidak berpengaruh terdapat perhitungan KPU, tapi bisa saja lebih dan berpengaruh terhadap pemenang, maka diaturannya ada batasan selisih suara sekian persen,’ tegasnya.
Calon Bupati dan wakil Bupati PALI nomor urut 01 Devi Harianto- Darmadi Suhaimi sendiri, mengaku optimisi nantinya MK memutus apa sesuai tuntutan mereka, dan membalikan keadaan yang ada saat ini.
“ Pada prinsipnya ya alhamdulilah , kita menghadirkan saksi –saksi dengan fakta-fakta yang kami dapatkan, pada dasarnya disitu gugatan kita bukan yang lain tapi PSU (pengumutan suara ulang), dimana ada satu orang memiliki 2 kali dan itu terjadi di beberapa TPS, “ kata Devi, didampingi Darmadi di Palembang beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya menemukan kejanggalan suara yang timbul C1 dengan absensi yang hadir itu beda, sehingga banyak surat suara keluar dengan absesnsi yang hadir, dan hak itu menjadi pertanyaaanya siapa yang memilih.
“ Disitu ada kelebihan suara, ” jelasnya.
Ditambahkan ketua DPC Demokrat Kabupaten PALI ini, temuan di absensi ditandatangani oleh penyelenggara pemilu dengan tanda tangan sama. Padahal, apapun bentuknya, apapun permintaan pemilih tidak di bolehkan penyelenggara menandatangani absensi itu.
“Jadi sesuai permohonan kita, untuk bisa dilaksa akan PSU di seluruh kecamatan tapi ada beberapa TPS yang kita ajukan, sekitar 54 TPS,” jelasnya.
Dijelaskan mantan anggota DPRD Muara Enim dan PALI ini, 54 TPS tersebut ada yang dukungan mereka menang tapi ada juga yang kalah.
“ Bukan masalah menang kalah, tapi penyelenggara disitu yang tidak jelas, ada beberapa TPS kita menang mutlak, tapi ada tambahan suara yang tidak sesuai dengan absensi, Alhamdulilah kita lanjut ke pokok perkara,” capnya.
Sedangkan jadwal putusan MK di tanggal 22 Maret 2021 setelah menjalani sidang pembuktian.
“ Harapan kita di MK sesuai fakta, gugatan kita meminta menggugurkan keputusan KPU dan kedua melaksanakan PSU sesuai di gugatan, kalau optimis , otimatis optimis,” pungkasnya.