Berita Palembang

Pasutri Dibegal 5 Bandit di Kertapati Palembang, Leher Ditodong Sajam, Rp 2 Juta dan HP Dirampas

Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suryadi (26), salah seorang dari 5 pelaku begal pedagang sayur, diringkus anggota reskrim Polsek Kertapati Palembang, Minggu (10/1/2021) malam.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepasang suami istri dibegal atau dirampok di kawasan Kertapati Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Pasangan suami istri ini merupakan pedagang sayur.

Saat itu Sutarni (47) dan suaminya akan mengantarkan sayuran ke pasar dengan mengendarai mobil pick up.

Baca juga: Polda Sumsel Sayangkan Polres Ogan Ilir belum Ungkap Kasus Narkoba Dua Pekan Ini, yang Lain Berlomba

Baca juga: Sebelum Rudapaksa Seorang Apoteker, Perampok Ini Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi, Total 38 LP

Saat tiba di Jalan Ki Marogan, dekat Masjid Al -Falah, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, mereka dihentikan oleh 5 orang yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku menodongkan pisau ke leher korban lalu mengambil tas korban yang berisikan uang tunai Rp2 juta, 2 unit hand phone.

Setelah itu pelaku langsung kabur.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kertapati Palembang.

Suryadi (26), salah seorang pelaku, diringkus anggota reskrim Polsek Kertapati Palembang, Minggu (10/1/2021) malam.

Baca juga: Video Ajak Pria Mojok di Semak, Wanita di PALI Ini Ternyata Komplotan Begal, Cari Modal Tahun Baru

Baca juga: Tergoda Beli Ponsel Harga Murah, Pria Ini Malah Kena Begal, Korban Ditinggal di Kebun

Suryadi yang merupakan warga Jalan TPA II, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, mengakui perbuatannya.

"Saya diajak teman pak. Uangnya dibagi rata keperluan sehari-hari saja pak," kata buruh ini.

Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik membenarkan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap.

"Pelaku sudah diamankan seorang. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya, Senin (11/1/2021).

"Pelaku diamankan berikut barang bukti motor Honda Vario BG 4134 SS, 1 unit pisau, dan lainnya. Pasal yang dikenakan 365 KUHP," ujarnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Berita Terkini