Polda Sumsel Sayangkan Polres Ogan Ilir belum Ungkap Kasus Narkoba Dua Pekan Ini, yang Lain Berlomba

"Polres Ogan Ilir, di minggu kedua ini tidak melakukan ungkap kasus narkoba. Ini sangat disayangkan, bukannya berlomba untuk ungkap kasus,".

Editor: Refly Permana
bayazir Al Rayhan
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel dan jajaran, mengamankan 46 tersangka dari 37 kasus narkotika selama sepekan.

Dari 46 tersangka yang ditangkap, 41 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pemakai.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus seberat 325,79 gram sabu, 18,9 gram ganja dan pil ekstasi sebanyak 168 butir.

"Polres Ogan Ilir, di minggu kedua ini tidak melakukan ungkap kasus narkoba.

Ini sangat disayangkan, bukannya berlomba untuk ungkap kasus," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Pasutri Dibegal 5 Bandit di Kertapati Palembang, Leher Ditodong Sajam, Rp 2 Juta dan HP Dirampas

Dijelaskan Supriadi, dari sisi kuantitas banyaknya Laporan Polisi yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak ada lima laporan mengamankan tujuh tersangka.

Disusul Polres Muba ada lima laporan mengamankan enam tersangka.

Ditresnarkoba Polda Sumsel satu laporan dengan 2 tersangka, Polres Banyuasin dua laporan dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres OKI satu laporan dengan dua tersangka, Polres Lahat tiga laporan dengan tiga tersangka.

Polres Prabumulih tiga laporan dengan tiga tersangka, Polres Pagaralam tiga laporan dengan tiga tersangka, Polres Muaraenim satu laporan dengan satu tersangka.

Polres OKU dua laporan dengan tiga tersangka, Polres OKUS tiga laporan dengan tiga tersangka, Polres OKU Timur satu laporan dengan satu tersangka, Polres Lubuk Linggau satu laporan dengan satu tersangka.

Baca juga: Sebab Pembayaran Uang Sertifikasi Triwulan IV 2020 Tertunda, Ahmad Zulinto: Bukan Palembang Saja

Polres Mura satu laporan dengan dua tersangka, Polres Empat Lawang satu laporan dengan dua tersangka, Polres PALI dua laporan dengan dua tersangka, dan Polres Muratara dua laporan dengan dua tersangka.

"Dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya ada 2.384 anak bangsa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Karena, para bandar dan pengedar dengan berbagai upaya untuk bisa menyebarkan barang haram mereka.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved