Sebab Pembayaran Uang Sertifikasi Triwulan IV 2020 Tertunda, Ahmad Zulinto: Bukan Palembang Saja

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan terlambatnya pembayaran sertifikasi di bulan November merupakan nasional.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Ahmad Zulinto, Kepala Dinas Pendidikan Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pandemi Covid-19 membuat uang sertifikasi guru tertunda.

Uang sertifikasi guru yang harus dicairkan pada triwulan IV, yakni Oktober, November dan Desember 2020,  pada akhir tahun 2020 kemarin mengalami keterlambatan dan perubahan.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan terlambatnya pembayaran sertifikasi di bulan November merupakan nasional, bukannya intern kota Palembang . 

"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah hanya mencukupi sampai bulan November secara nasional," kata Zulinto, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Peyerahan BPNT di Sumsel Dibagi 8 Tahap, KPM Tak Lagi Menerima Sembako Tapi Cash 200 Ribu per Bulan

"Jadi nantinya akan include di bulan berikutnya, pengaturannya kita serahkan kepada pemerintah pusat.

Kota Palembang ada sedikit saldo, tetapi itu tidak mencukupi sehingga belum bisa kita bayarkan," tambah Zulinto.

Hal tersebut berdasarkan pada alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahaya perekonomian nasional.

"Hasilnya, pagu dana sertifikasi untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan  hanya bisa untuk membayarkan 11 bulan.

Ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di kota Palembang," jelas Zulinto.

Baca juga: Heboh Foto Bayi Korban Selamat Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Hoax atau Fakta ? Ini Jawabannya

Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ditegaskan kekurangan sertifikasi tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 kemarin.

"Adanya kurangan bayar itu, akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Virus Corona," kata Zulinto.

Zulinto berharap, guru yang sudah sertifikasi mohon kiranya bersabar dan mengerti dengan kondisi Covid-19 sekarang ini yang menimpa bangsa kita, 

“Makanya, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember nanti.

Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 nanti kalau dananya sudah ada, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved