Kami Siap Buka-bukaan; Lima Komisioner Palembang Terbang ke Jakarta, Berharap Kasus tak Berlanjut

Editor: Bejoroy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima Komisioner KPU Kota Palembang dari kiri: Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima komisioner KPU Kota Palembang berharap perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sekarang ditangani Polresta Palembang bisa selesai dan tidak berlanjut.Mereka akan konsultasi ke KPU pusat dan siap buka-bukaan.

Lima Poin yang Harus Sikapi Komisioner KPU Jadi Tersangka, No 1 Kepolisian Harus Netral

Bawaslu Palembang, Jabarkan Kronologi Hingga 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka

"Karena sudah atas nama lembaga dan bukan person, maka besok kami akan berangkat berkonsultasi ke KPU RI. Mudah-mudahan besok keputusan yang terbaik. Karena besok batas akhir kepolisian untuk pelimpahan berkas perkara kami ini. Kami menunggu mudah-mudahan selesai sampai di sini. Seperti lagu Betharia Sonata, cukup sampai di sini," ungkap Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH didampingi empat komisioner KPU Palembang lainnya serta dua komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin SE MSi (Divisi SDM dan Parmas), Hepriyadi SH MH (Divisi Hukum dan Pengawasan) di hadapan belasan awak media memberikan klarifikasi terkait perkara lima komisioner KPU Kota Palembang terkait yang kini ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pemilu, Minggu (16/6).

Eftiyani menyatakan mereka berlima telah siap menghadapi proses hukum di Polresta dan siap untuk buka-bukaan.

"Kami berlima siap menghadapi proses hukum di Polresta. Di situ kita bisa buka-bukaan apa yang terjadi pada proses pemilu. Untuk pemberitaan jangan lagi tendensius. Datar. Ibu Yetty bukan Sangkuriang. Buat rumah itu lah lamo," kata Eftiyani seraya menambahkan mereka sudah mendapat rekomendasi permintaan dari PPK IT2 untuk PSL.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Bawaslu Kota Palembang).

Adapun kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

Eftiyani didampingi empat komisioner lainnya serta komisioner KPU Sumsel menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.“Tidak ada warga yang dihilangkan hak pilihnya, apa yang sudah KPU kerjakan sudah sesuai aturan dengan kesepakatan,” tegas Eftiyani.

Ia mengaku, rekomendasi PSL yang dijalankan pun dikerjakan sesuai dengan hasil rekomendasi Bawaslu Kota Palembang dan kemudian KPU Palembang berkoordinasi serta meminta petunjuk dari KPU Sumsel.

“Jadi, prosesnya sudah kita jalankan sesuai prosedur. Bahkan, Bawaslu Palembang sebelumnya juga sempat merevisi rekomendasi untuk supaya dari rekomendasi sebelumnya PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) dijadikan PSU (Pemungutan Suara Ulang,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel, Hepriady mengatakan PSL tersebut mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu pertama harus didahului dengan penghentian proses pemungutan suara di TPS, pada saat proses tidak dihentikan maka Prosedur PSL sudah tidak berjalan. Kemudian, syarat yang selanjutnya harus ada usulan dari penyelenggara dibawah, mulai dari KPPS, PPK hingga tingkat KPU kota Palembang.

“Artinya KPU Kota Palembang memutuskan dilaksanakan atau tidak PSL itu bukan kehendak KPU sendiri, harus ada usulan dari bawah, dari dua sisi ketentuan yang sifatnya normatif tersebut saja sudah jelas PSL tidak sesuai ketentuan UU dan niat KPU Kota Palembang untuk menghilangkan hak pilih itu tidak terpenuhi, kasus ini unsurnya tidak cukup untuk dibawa ke peradilan,” jelasnya.

Lanjutnya, sekali lagi bahwa tidak ada niat atau unsur kesengajaan dari KPU Kota Palembang untuk menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak diselenggarakannya PSL di 45 TPS.

“KPU Kota Palembang telah melaksanakan setidaknya 13 TPS, itu adalah bentuk dari KPU kota Palembang niat untuk melindungi hak pilih masyarakat,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi kepada Sripoku.com menjabarkan kronologis masalahhingga kelima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Halaman
12

Berita Terkini