5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Bawaslu Palembang, Jabarkan Kronologi Hingga 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka

Bawaslu Palembang, Jabarkan Kronologi Hingga 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Bawaslu Palembang, Jabarkan Kronologi Hingga 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ditanya terkait pernyataan Hepriyadi, SH MH Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan yang perkara lima komisioner KPU Kota Palembang terkait yang kini ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pemilu, seharusnya kadaluarsa.

Ketua Bawaslu Palembang M Taufik SE MSi menjabarkan kronologis masalah.

"Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2 dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkap Taufik, Sabtu (15/6/2019).

Dari rekomendasi itu 70 yang direkomendasikan akhirnya yang dilaksanakan hanya 13 TPS.

Berdasarkan rapat pleno Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti untuk jadi temuan karena ada indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan juga ada indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga.

"Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Baawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan," kata Taufik.

Selanjutnya perkara ini langsung ditangani Sentra Gakumdu untuk dilakukan klarifikasi awal. Pada pembahasan kedua, antara Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan yang tergabubg dalam Sentra Gakumdu.

"Dan juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palembang, kami bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan."

"Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka," beber Taufik

Sesuai Pasal 484 UU Pemilu No 7 Tahun 2017 kata Hepriyadi, bahwa perkara ini seharusnya daluarsa. Perkara ini sudah diputus sebelum tahapan rekapitulasi tingkat nasional.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat tergabung dalam DPC Peradi Palembang ini menjelaskan bunyi Pasal 484 UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

1. Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pernilu secara nasional.

2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan.

Kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved