Pentingnya Pengelolaan K3 dan Lingkungan Dalam Operational Excellent

Editor: Salman Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), berdasarkan Peraturan Pemerintah No­mor 50 Tahun 2012.

3.Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001;2015 ten­tang Sistem Manajemen Lingkungan. 

4.Penerapan standar Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS 18001;2007).

5.Zero Accident.

6.LTI-free manhours. 7.Contractor Safety Management System(CSMS).LTI-free manhours.

Komitmen mengenai K3 dilingkungan Kinerja PT Rimba Hutani Mas sepanjang tahun 2018 s.d. 2019 mereka buktikan dengan diterimanya berbagai sertifikat, diantaranya;

1). Diraihnya ting­kat penerapan “Memuaskan” (Bendera Emas) dengan hasil pencapaian 93,79% da­lam sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), berdasarkan PP 50/2012.

2). Penerapan Integrasi Management System (ISO 14001:2015 dan OHSAS 18011:2007) yang dinyatakan lulus dengan nomor sertifikat (01 104/113 1735173) dengan lem­baga sertifikasi PT. TUV Rheinland Indonesia.

3). PencapaianLost Time Injury(LTI)-free manhours7.020.945 jam kerja, dengan 2.016 hari kerja aman (HKA) dan diterimanya penghargaan “Nihil Kecelakaan” (Zero Accident award) tahun 2019 oleh Kementerian Ke­tenagakerjaan Republik Indonesia.

Filosofi dasar terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi ke­selamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Bila se­mua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan mem­berikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak ter­ha­dap peningkatan produktivitas.

“Lebih baik kehilangan waktu 1 (satu) menit dalam kehi­dup­an daripada kehilangan hidup dalam waktu 1 (satu) menit”

Berita Terkini