4 (empat) syarat utama ini melibatkan semua stakeholder yang berkepentingan dalam K3 meliputi:
(1).Adanya komitmen (commitment) dari pimpinan perusahaan.
(2).Adanya kesadaran (awareness) dari tiap pekerja.
(3).Adanya kepatuhan (compliance) yang dipersyaratkan oleh regulator.
(4).Adanya hasrat (passion) dari profesional di bidang K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek yang sangat penting dalam setiap pekerjaan yang dilakukan agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat dan berbudaya K3.
Komitmen ini tercermin dalam penempatan “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” di urutan pertama yang dibudayakan dalam perusahaan yaitu.
(1).Mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelestarian lingkungan hidup dalam setiap kegiatan operasional.
(2).Memanfaatkan profesionalisme untuk peningkatan kepuasan pelanggan.
(3).Meningkatkan inovasi untuk memenangkan bisnis.
(4).Mengutamakan integritas di atas segala hal.
(5).Berupaya membangun semangat kelompok yang sinergistik.
PT. Rimba Hutani Mas –salah satu perusahaan yang menjadi kajian penulis terkait dengan K3 dan Lingkungan, merupakan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Indistri (HTI) dengan izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 90/Menhut-II/2007, tanggal 22 Maret 2007, tentang Pemberian izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan tanaman (IUPHHK – HT) Kepada PT. Rimba Hutani Mas (RHM) atas areal Hutan Produksi seluas ± 67.100 Ha di Kecamatan Bayung Lencir, kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Sebagai penerapan aspek utama dalam setiap pertimbangan pelaksanaan pekerjaan di PT. Rimba Hutani Mas, maka aspek K3 dan Lingkungan tidak dapat dipisahkan dari upaya pencapaian “Operation Excellence” yang menjadi cita-cita setiap perusahaan.
Berbagai program kerja peningkatan digalakkan demi tercapainya “Health, Safety, Environmental (HSE) Excellence” sebagai faktor pendukung penerapan “Operation Excellence” (Keunggulan Operasional)di PT. Rimba Hutani Mas.