5 Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Honorer

Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,1 Juta khusus untuk guru honorer non-ASN langsung ke rekening penerima.

Editor: adi kurniawan
Freepik
INSENTIF GURU - Ilustrasi guru. Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,1 Juta khusus untuk guru honorer non-ASN langsung ke rekening penerima. 

Pastikan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan agar proses pencairan berjalan tanpa kendala.

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Guru Non-ASN

Berdasarkan pengalaman pencairan insentif tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa dokumen yang biasanya wajib dipersiapkan agar proses pencairan berjalan mulus, antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • SK Pengangkatan sebagai Guru Non-ASN
  • Nomor rekening bank yang aktif dan valid
  • Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4

Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama yang harus lengkap dan sesuai agar tidak menghambat penyaluran dana insentif.

Mengutip pernyataan dari situs resmi kemendikdasmen.go.id, seorang penerima insentif, Ratih Yuni, guru dari SD Bhakti YKKP, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan.

Ia menyatakan, “bukan hanya sekadar angka, tetapi ini merupakan sebuah penghargaan di mana saya sudah mengabdikan diri sebagai seorang guru selama kurang lebih 13 tahun ini.”

Demikian informasi penting terkait pencairan insentif guru non-ASN. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya lancar dan dana segera diterima.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved