5 Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan Insentif Rp 2,1 Juta untuk Guru Honorer
Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif Rp 2,1 Juta khusus untuk guru honorer non-ASN langsung ke rekening penerima.
SRIPOKU.COM -- Mulai Agustus 2025, pemerintah akan menyalurkan insentif khusus untuk guru honorer non-ASN langsung ke rekening penerima.
Besarannya mencapai Rp 2,1 juta untuk guru formal, dan Rp 2,4 juta bagi pendidik PAUD non-formal.
Namun, pencairan dana ini tetap harus melewati tahapan verifikasi hingga penyaluran, serta dilengkapi dengan dokumen penting agar tidak terkendala.
Apa saja syarat dan langkah yang perlu dipersiapkan? Simak informasinya berikut ini.
Baca juga: Kamu Guru Honorer? Ini Penyebab Tidak Menerima Insentif Guru Non ASN Rp2.100.000
Proses Pencairan Insentif Guru: Tahapan yang Perlu Diketahui
Agar insentif bisa diterima tanpa hambatan, berikut ini langkah-langkah umum yang biasanya harus dilalui:
1. Verifikasi Data oleh Sekolah
Sekolah bertanggung jawab melakukan pengecekan dan validasi data guru yang diajukan sebagai penerima insentif, termasuk memastikan nomor rekening bank yang didaftarkan benar dan aktif.
2. Pengajuan Data ke Dinas Pendidikan
Setelah data guru terverifikasi dengan baik, selanjutnya sekolah akan mengirimkan berkas tersebut ke dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
3. Proses Persetujuan dan Penetapan Penerima
Dinas pendidikan kemudian akan memvalidasi data yang masuk dan menerbitkan daftar resmi penerima insentif.
4. Penyaluran Dana ke Rekening Guru
Setelah penerima ditetapkan, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan pemerintah.
Dengan mengikuti tahapan ini dan mempersiapkan dokumen dengan cermat, guru honorer non-ASN bisa segera menerima insentif yang telah dijanjikan.
Tingkatkan PAD Palembang, Pengelolaan Parkir di Diserahkan ke Perumda Pasar Palembang Jaya |
![]() |
---|
Pantai Timur dan Kikim Area Segera Pemekaran, DPRD Sumsel: Kami Dari Dulu Mendukung |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Menteri dan Wamen Baru yang Resmi Dilantik Prabowo, Noel Digantikan Afriansyah Noor |
![]() |
---|
UPDATE Menteri dan Wamen dari Parpol usai Prabowo Lakukan Reshuffle Gerindra dan Golkar Terbanyak |
![]() |
---|
3 Hari Lagi Lapor Diri PPG Daljab Tahap 3 di LPTK, Inilah Berkas yang Perlu Dipersiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.