Breaking News

Haji Alim Ditahan

Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, Mantan Pejabat dan Pegawai BPN Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
VONIS -- Amin Mansur (kiri) dan Yudi Herzandi berdiri saat mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi, Jumat (15/8/2025). Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 20 juta dan Rp 50 juta. 

Ia diduga menjadi otak di balik pemalsuan dokumen untuk mengklaim lahan yang seharusnya milik negara.

Y.H. (Yudi Herzandi), mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ia didakwa mengintervensi kepala desa agar mau menandatangani SPPF, meskipun para kades mengetahui bahwa lahan tersebut adalah tanah negara.

A.M. (Amin Mansur), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang bermasalah.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen tanah. H.A. dan A.M. diduga bekerja sama memalsukan SPPF untuk lahan di dua desa tersebut.

Dokumen-dokumen palsu ini kemudian diajukan sebagai syarat kelengkapan untuk proses ganti rugi pembebasan lahan.

Y.H. diduga berperan dalam menekan kepala desa untuk menandatangani dokumen tersebut, meski para kades sempat menolak karena lahan itu merupakan tanah negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved