Haji Alim Ditahan
Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, Mantan Pejabat dan Pegawai BPN Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi
Ia diduga menjadi otak di balik pemalsuan dokumen untuk mengklaim lahan yang seharusnya milik negara.
Y.H. (Yudi Herzandi), mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ia didakwa mengintervensi kepala desa agar mau menandatangani SPPF, meskipun para kades mengetahui bahwa lahan tersebut adalah tanah negara.
A.M. (Amin Mansur), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang bermasalah.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen tanah. H.A. dan A.M. diduga bekerja sama memalsukan SPPF untuk lahan di dua desa tersebut.
Dokumen-dokumen palsu ini kemudian diajukan sebagai syarat kelengkapan untuk proses ganti rugi pembebasan lahan.
Y.H. diduga berperan dalam menekan kepala desa untuk menandatangani dokumen tersebut, meski para kades sempat menolak karena lahan itu merupakan tanah negara.
Terlibat Dugaan Pemalsuan Lahan Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Ungkap Alasan H Halim Belum Disidang |
![]() |
---|
Terseret Dugaan Pemalsuan Lahan Tol Banyuasin, Kuasa Hukum Usul Penerapan Restoratif untuk H Halim |
![]() |
---|
Vonis Hakim Kasus Tol Betung-Tempino-Jambi Lebih Rendah, JPU Kejari Muba Akan Banding |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino Divonis, Kapan Pengusaha H Alim Disidang? |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Klaim Tak Terlibat Permufakatan Jahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.