Haji Alim Ditahan

2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Klaim Tak Terlibat Permufakatan Jahat

Mantan pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Yudi Herzandi dan Amin Mansur

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BACA PLEDOI - Terdakwa Amin Mansur yang terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembangunan tol Betung-Tempino membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/8/2025). Sebelumnya Amin bersama Yudi Herzandi sama-sama Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Yudi Herzandi dan Amin Mansur, menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembangunan Tol Betung-Tempino.

Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi, atau yang sering disebut sebagai Tol Betajam, merupakan bagian penting dari proyek strategis nasional, yaitu Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS).

Jalan tol ini dirancang untuk menghubungkan wilayah Betung di Sumatera Selatan dengan Kota Jambi di Provinsi Jambi.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai oleh hakim Fauzi Isra, terdakwa Amin Mansur membacakan pledoinya.

Ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan JPU. Amin mengaku tidak pernah terlibat dalam permufakatan jahat terkait pembebasan lahan tol.

Ia berdalih, penerbitan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) dilakukan atas dasar keilmuannya dan meminta maaf jika dianggap salah.

Kuasa hukum Amin Mansur, Husni Chandra, menambahkan bahwa kliennya hanya menjalankan fungsi berdasarkan latar belakangnya sebagai seorang dosen.

Husni juga menegaskan bahwa kuasa yang diberikan oleh H. Halim kepada Yudi Herzandi hanya berlaku selama tujuh hari dan bersifat perdata, sehingga tidak menimbulkan peralihan hak.

"Kuasa itu sifatnya perdata yang tidak menimbulkan peralihan hak dan tanggung jawab," ujar Husni.

Husni juga membantah tuduhan JPU terkait data nominatif. Menurutnya, data nominatif yang disodorkan oleh saksi Cik Adi adalah data yang belum pasti kepemilikannya.

Data ini, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 106 dan pasal 28 tentang pertanahan, adalah data sementara atau kandidat.

"Dalam daftar nominatif pengadaan tol ada nama PT SMB sebagai salah satu yang berhak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa proses penerbitan SPPF tidak memerlukan tanda tangan kepala desa, sesuai dengan Peraturan Pengadaan Tanah PP Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diperbaharui.

Dengan alasan-alasan tersebut, Husni melihat adanya peluang bagi Amin Mansur untuk terbebas dari dakwaan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved