Haji Alim Ditahan

2 Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino Divonis, Kapan Pengusaha H Alim Disidang?

Dua dari tiga terdakwa, Amin Mansur dan Yudi Herzandi, telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
KASI INTEL -- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Haris saat dijumpai di Pengadilan Negeri Palembang pasca sidang vonis kasus korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam), Jumat (15/8/2025). Haris menyebut perkara H Halim masih berproses karena belum tahap 2. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen dalam pengadaan lahan Tol Betung-Tempino-Jambi (Betejam) semakin menemui titik terang.

Dua dari tiga terdakwa, Amin Mansur dan Yudi Herzandi, telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda, masing-masing Rp20 juta dan Rp50 juta.

Namun, perhatian kini beralih pada satu nama lain yang turut terseret dalam kasus ini, yaitu pengusaha ternama asal Sumatera Selatan, H Alim. 

Statusnya saat ini masih menjadi tersangka, dan proses persidangannya belum dimulai. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kapan pengusaha tersebut akan disidang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Haris, menjelaskan bahwa perkara H Halim masih dalam proses penyelesaian oleh penyidik.

"Perkara HA tinggal finalisasi administrasinya sudah. Nanti akan dikoordinasikan dengan penyidik apakah segera disidangkan," ujar Abdul Haris saat ditemui di PN Palembang, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, Haris memaparkan bahwa kasus ini belum memasuki tahap 2 karena masih menunggu hasil pemeriksaan terkait pasal yang disangkakan dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

"Belum tahap 2 masih menunggu hasil pasal yang disangkakan dan KN (kerugian negara)," tambahnya.

Publik berharap proses hukum kasus ini dapat berjalan transparan dan tuntas, termasuk persidangan H Halim, untuk memastikan keadilan ditegakkan.

2 Terdakwa Divonis

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi.

Kedua terdakwa tersebut adalah Yudi Herzandi, mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, pada Jumat (15/8/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved