Haji Alim Ditahan

Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, Mantan Pejabat dan Pegawai BPN Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
VONIS -- Amin Mansur (kiri) dan Yudi Herzandi berdiri saat mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi, Jumat (15/8/2025). Keduanya divonis 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing Rp 20 juta dan Rp 50 juta. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi.

Kedua terdakwa tersebut adalah Yudi Herzandi, mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Amin Mansur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, pada Jumat (15/8/2025).

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 jo pasal 15 UU Tipikor. Dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata Fauzi Isra saat membacakan amar putusan.

Selain pidana kurungan, terdakwa Amin Mansur juga dikenakan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Yudi Herzandi didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa, yaitu memalsukan dokumen pembebasan lahan, terbukti bersalah.

Namun, hakim juga mencantumkan hal yang meringankan, yaitu tidak adanya kerugian negara akibat perbuatan tersebut. Uang yang diterima oleh terdakwa juga menjadi pertimbangan.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," tambah hakim.

Meskipun demikian, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga tetap layak untuk dihukum.

Kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba menyatakan banding.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, khususnya di wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) yang digunakan untuk klaim ganti rugi pembebasan lahan.

Beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

H.A. (Halim Ali), seorang pengusaha yang dikenal sebagai "Crazy Rich Palembang" dan Direktur PT SMB.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved