Haji Alim Ditahan

2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Klaim Tak Terlibat Permufakatan Jahat

Mantan pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Yudi Herzandi dan Amin Mansur

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BACA PLEDOI - Terdakwa Amin Mansur yang terjerat kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembangunan tol Betung-Tempino membacakan pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/8/2025). Sebelumnya Amin bersama Yudi Herzandi sama-sama Dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Kasus ini menjerat Yudi Herzandi, mantan Asisten 1 Setda Musi Banyuasin, dan Amin Mansur, mantan pegawai BPN Muba, dengan dakwaan Pasal 9 jo 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini mulai mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mendeteksi adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Modus yang digunakan adalah membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) palsu di beberapa desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejati Sumsel menemukan bahwa lahan yang diklaim sebagai milik pribadi untuk mendapatkan ganti rugi sebenarnya adalah tanah negara, bahkan beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan suaka alam.

Pada awal tahun 2025, Kejati Sumsel mulai menetapkan tersangka:

Haji Halim (HA): Seorang pengusaha dan direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Ia disebut-sebut sebagai otak di balik pemalsuan dokumen dan telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Yudi Herzandi (YH): Mantan Asisten I Setda Musi Banyuasin. Ia diduga mengintervensi kepala desa untuk menandatangani SPPF palsu.

Amin Mansur (AM): Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Ia berperan dalam menyiapkan dan membantu merancang SPPF.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved