Haji Alim Ditahan
2 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Pledoi, Klaim Tak Terlibat Permufakatan Jahat
Mantan pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Yudi Herzandi dan Amin Mansur
Kasus ini menjerat Yudi Herzandi, mantan Asisten 1 Setda Musi Banyuasin, dan Amin Mansur, mantan pegawai BPN Muba, dengan dakwaan Pasal 9 jo 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini mulai mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mendeteksi adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Modus yang digunakan adalah membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) palsu di beberapa desa di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejati Sumsel menemukan bahwa lahan yang diklaim sebagai milik pribadi untuk mendapatkan ganti rugi sebenarnya adalah tanah negara, bahkan beberapa di antaranya berada di dalam kawasan hutan suaka alam.
Pada awal tahun 2025, Kejati Sumsel mulai menetapkan tersangka:
Haji Halim (HA): Seorang pengusaha dan direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Ia disebut-sebut sebagai otak di balik pemalsuan dokumen dan telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Yudi Herzandi (YH): Mantan Asisten I Setda Musi Banyuasin. Ia diduga mengintervensi kepala desa untuk menandatangani SPPF palsu.
Amin Mansur (AM): Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Ia berperan dalam menyiapkan dan membantu merancang SPPF.
Terlibat Dugaan Pemalsuan Lahan Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Ungkap Alasan H Halim Belum Disidang |
![]() |
---|
Terseret Dugaan Pemalsuan Lahan Tol Banyuasin, Kuasa Hukum Usul Penerapan Restoratif untuk H Halim |
![]() |
---|
Vonis Hakim Kasus Tol Betung-Tempino-Jambi Lebih Rendah, JPU Kejari Muba Akan Banding |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tol Betung-Tempino Divonis, Kapan Pengusaha H Alim Disidang? |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino, Mantan Pejabat dan Pegawai BPN Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.