Breaking News

Korupsi PMI Ogan Ilir

3 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/8/2025) siang. Ketiganya mengklaim tak menikmati kerugian negara pada perkara dugaan korupsi PMI Ogan Ilir. 

Ia bahkan merasa dirugikan karena harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi anggaran kegiatan yang belum cair. Nasrowi juga mengaku tidak menerima honor selama empat bulan di tahun 2024.

Menanggapi klaim para terdakwa, hakim Kristanto Sahat Sianipar menyebut bahwa pernyataan tersebut dapat menjadi bahan pembelaan atau pledoi saat menanggapi tuntutan JPU.

Hakim juga meminta para terdakwa untuk menyertakan bukti tertulis jika ada.

Kasus ini bermula ketika PMI Ogan Ilir menerima dana hibah dari APBD Ogan Ilir sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut cair dalam dua tahap, yaitu Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar pada Juli 2024.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, menjelaskan bahwa terdakwa Rabu Hasan mengambil alih dan mengelola seluruh administrasi keuangan dana hibah tersebut, padahal ia tidak memiliki kewenangan.

Ia bersama Meryadi dan Nasrowi diduga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, membuat deskripsi kegiatan fiktif, serta memalsukan tanda tangan pimpinan PMI Ogan Ilir.

Pencairan anggaran juga dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan.

Akibat perbuatan ini, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir menghitung kerugian negara mencapai Rp 675 juta.

Meskipun demikian, selama proses penyidikan, sejumlah saksi telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 400 juta, dan Kejari Ogan Ilir juga menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved