Korupsi PMI Ogan Ilir
Terungkap Kuintansi Fiktif & Mark Up Anggaran di Kasus Korupsi PMI OI, Saksi: Saya Bicara Apa Adanya
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap praktik culas pemalsuan kuitansi dan mark-up anggaran yang menyeret tiga terdakwa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Drama persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir semakin memanas.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap praktik culas pemalsuan kuitansi dan mark-up anggaran yang menyeret tiga terdakwa.
Momen paling mencuri perhatian adalah saat seorang saksi, Subrianto, berani berbicara apa adanya di hadapan salah satu terdakwa yang dikenalnya baik, memicu riuh di ruang sidang.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, termasuk Subrianto, seorang pengelola penginapan yang menjadi salah satu korban praktik korupsi ini.
Kesaksian Subrianto menjadi kunci karena ia memaparkan secara detail bagaimana kuitansi pembayaran sewa penginapan diubah dan dimanipulasi.
Subrianto menjelaskan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, penginapannya disewa oleh pengurus PMI Ogan Ilir untuk berbagai kegiatan.
Total biaya sewa selama dua tahun itu seharusnya hanya Rp 25,2 juta.
Namun, saat diperiksa oleh Kejaksaan, Subrianto terkejut melihat total nominal di kuitansi mencapai Rp 42 juta, ada selisih Rp 17 juta dari jumlah yang seharusnya ia terima.
Di depan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar, Subrianto mengungkapkan praktik mencurigakan di balik pembuatan kuitansi.
Ia diminta menandatangani beberapa kuitansi kosong oleh seorang teman dari terdakwa Nasrowi.
"Saya diminta berkali-kali menandatangani kuitansi pembayaran. Awalnya saya menandatangani kuitansi kosong," ungkap Subrianto.
Ia kemudian membeberkan bahwa harga sewa kamar yang seharusnya hanya Rp 250 ribu per malam, tiba-tiba tertulis Rp 300 ribu di kuitansi yang muncul dalam penyelidikan.
Ketika hakim mencecar siapa yang memintanya menandatangani kuitansi kosong itu, Subrianto menunjuk ke salah satu terdakwa, Nasrowi.
Dalam momen yang penuh ketegangan, Subrianto berhadapan langsung dengan Nasrowi dan melontarkan kalimat yang membuat pengunjung sidang terkesima.
"Yang jelas temannya saksi (Nasrowi). Kita kenal baik tapi saya (bicara) apa adanya," ucap Subrianto, menegaskan komitmennya untuk berbicara jujur demi kebenaran, meskipun ia mengenal baik terdakwa.
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI OI Ditunda, Sisa Kerugian Negara Rp167 Juta Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rp167 Juta Kerugian Negara Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kesaksian Staf dan Relawan PMI Ogan Ilir, Honor Rp 28,5 Juta Hanya Terima Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.