Korupsi PMI Ogan Ilir
Terungkap Kuintansi Fiktif & Mark Up Anggaran di Kasus Korupsi PMI OI, Saksi: Saya Bicara Apa Adanya
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap praktik culas pemalsuan kuitansi dan mark-up anggaran yang menyeret tiga terdakwa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp 2 miliar yang diterima PMI Ogan Ilir dari APBD pada tahun 2023 dan 2024.
Ketiga terdakwa, Rabu, Meriadi, dan Nasrowi, diduga memanipulasi pengelolaan dana tersebut.
Mereka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, memalsukan tanda tangan pimpinan, dan merekayasa deskripsi kegiatan untuk menguras uang negara.
Praktik kotor ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta, berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.
Meskipun sejumlah saksi telah mengembalikan sebagian kerugian kepada kas negara, kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan publik disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Sidang ini akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi masyarakat Ogan Ilir.
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Dituntut 1,9 Tahun Penjara, Meryadi-Nasrowi 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI OI Ditunda, Sisa Kerugian Negara Rp167 Juta Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir, Rp167 Juta Kerugian Negara Belum Dikembalikan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kesaksian Staf dan Relawan PMI Ogan Ilir, Honor Rp 28,5 Juta Hanya Terima Rp 9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.