Korupsi PMI Ogan Ilir

Terungkap Kuintansi Fiktif & Mark Up Anggaran di Kasus Korupsi PMI OI, Saksi: Saya Bicara Apa Adanya

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap praktik culas pemalsuan kuitansi dan mark-up anggaran yang menyeret tiga terdakwa.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
BERSALAMAN - Salah seorang saksi bernama Subrianto (pakaian batik) menyalami terdakwa Nasrowi (baju putih) usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/8/2025). Keduanya dipertemukan pada sidang perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir. 

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp 2 miliar yang diterima PMI Ogan Ilir dari APBD pada tahun 2023 dan 2024.

Ketiga terdakwa, Rabu, Meriadi, dan Nasrowi, diduga memanipulasi pengelolaan dana tersebut.

Mereka membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, memalsukan tanda tangan pimpinan, dan merekayasa deskripsi kegiatan untuk menguras uang negara.

Praktik kotor ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta, berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir.

Meskipun sejumlah saksi telah mengembalikan sebagian kerugian kepada kas negara, kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan publik disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Sidang ini akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi masyarakat Ogan Ilir.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved