Breaking News

Korupsi PMI Ogan Ilir

3 Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Klaim Tak Nikmati Uang Kerugian Negara

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
JALANI SIDANG - Tiga terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/8/2025) siang. Ketiganya mengklaim tak menikmati kerugian negara pada perkara dugaan korupsi PMI Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan para terdakwa, ketiganya, yaitu Rabu Hasan, Meryadi, dan Nasrowi, kompak membantah telah menikmati uang hasil korupsi.

Mereka berdalih uang yang diduga merugikan negara tersebut digunakan untuk operasional kegiatan PMI dan biaya tak terduga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi, menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pengakuan Para Terdakwa

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab dua pertanyaan utama yakni berapa banyak kerugian negara yang mereka nikmati dan bagaimana tanggapan mereka terkait kasus yang menjerat.

Rabu Hasan, Ketua Bidang Relawan dan PMR, mengaku menerima honor namun tidak mengingat jumlahnya secara rinci.

Ia mengklaim honor tersebut tidak ia gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan untuk kegiatan relawan.

"Kalau untuk menikmati untuk kepentingan pribadi, saya tidak ada," tegasnya.

Meryadi, terdakwa lainnya, mengungkapkan ia menerima honor sebesar Rp 2 juta per bulan pada 2023 dan 2024.

Namun, honor tersebut dipotong dan di empat bulan terakhir tahun 2024 honornya naik menjadi Rp 3 juta.

Sama seperti Rabu, Meryadi berdalih honor tersebut digunakan dan dikelola oleh relawan untuk kegiatan organisasi. 

"Kami menghargai setiap proses hukum dan berharap keadilan ini benar-benar ditegakkan," ucap Meryadi.

Sementara itu, Nasrowi yang bertindak sebagai pemegang anggaran kegiatan, mengatakan uang yang ia kelola habis untuk kebutuhan operasional tak terduga, seperti membeli rokok dan minuman bagi para relawan.

"Kalau pun ada kerugian negara di kasus ini, maka saya bukan penikmat kerugian tersebut," klaimnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved