Berita Gibran Rakabuming Raka
Susul Jokowi, Kini Kelulusan SMA Gibran Jadi Sorotan, Ijazah tak Ditemukan Cuma Ada Surat Keterangan
Belum selesai perihal polemik Ijazah Jokowi, kini Wapres Gibran yang merupakan putranya juga ikut menuai sorotan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Belum selesai perihal polemik Ijazah Jokowi, kini Wapres Gibran yang merupakan putranya juga ikut menuai sorotan.
Kali ini kelulusan SMA Gibran tampak menjadi sorotan lantaran ijazahnya diduga tak ditemukan.
Hal itu tampak dikuliti oleh dr Tifa, sosok yang juga terseret pada polemik ijazah Jokowi.
dr Tifa mengaku dirinya tak menemukan ijazah SMA Gibran.

Baca juga: Termasuk Gibran, Berikut Daftar Tokoh di Indonesia yang Pernah Gunakan Simbol One Piece
Melalui unggahan di akun X (dulu Twitter) pribadinya, @DokterTifa, dr Tifa mengklaim telah melakukan penelusuran dokumen pendidikan Gibran dan menemukan kejanggalan serius.
dr Tifa menyebut dirinya hanya menemukan surat keterangan, bukan ijazah.
"Sebentar... Jangan buru-buru daftar S2 dulu. Saya dan teman-teman sedang mencari di mana ijazah SMA-mu. Yang baru ditemukan adalah Suket alias Surat Keterangan setara SMK," tulis Tifa dalam unggahannya.
Ia mempertanyakan bagaimana Gibran bisa mendaftar kuliah jenjang S1 di University of Bradford, Inggris, jika hanya berbekal surat keterangan yang menurutnya baru terbit pada tahun 2019.
"Padahal untuk daftar S1 butuh ijazah SMA! Saran saya supaya nggak kejauhan... Wapres sebaiknya ikut kejar Paket C," sindirnya. Menurut Tifa, ijazah Paket C adalah syarat sah untuk masuk perguruan tinggi, bukan surat keterangan. "Kalau Suket, ya di mana universitas mau terima Suket buat daftar kuliah?" tanyanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian waktu antara penerbitan suket dan kelulusan Gibran.
"Suketmu kenapa baru ada tahun 2019? Padahal ijazah B.Sc Bradford-mu katanya keluar tahun 2010? Lha terus waktu daftar Bradford pakai ijazah apa? SMP?" tulis Tifa.
Gugatan Ijazah Jokowi berakhir
Sementara itu, gugatan perihal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman dinyatakan berakhir.
Hal ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara gugatan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, terkait ijazah Jokowi.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.
FAKTA Wapres Gibran Ditugaskan Prabowo Pindah Kantor di Papua, Yusril Ihza Bereaksi: Pasal 68A 2021 |
![]() |
---|
Siapkan 19 Juta Lapangan Pekerjaan, Janji Gibran saat Kampanye Dikuliti, Ade Armando: Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Gibran Ketahuan Follow Akun Judi Online, Setwapres Bereaksi, Laporkan ke Komdigi, Bakal Diblokir |
![]() |
---|
Aksinya Nyaris Cium Gibran Rakabuming Viral, Wanita di NTT Ini Akhirnya Minta Maaf, Motif Terungkap |
![]() |
---|
Reaksi Menohok Pengamat Politik Sentil Video Monolog Wapres Gibran Rakabuming, Akui Jadi Serba Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.