Berita Gibran Rakabuming Raka
FAKTA Wapres Gibran Ditugaskan Prabowo Pindah Kantor di Papua, Yusril Ihza Bereaksi: Pasal 68A 2021
Tak cuma itu muncul pula isu yang menyebut Gibran bakal pindah, hingga terpisah dengan Presiden Prabowo.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Fakta Wapres Gibran bakal berkantor dan pindah ke Papua diungkap.
Gibran disebutkan ditugaskan Presiden Prabowo untuk tugas di Papua.
Tak cuma itu muncul pula isu yang menyebut Gibran bakal pindah, hingga terpisah dengan Presiden Prabowo.
Mengenai hal ini Yusril Ihza Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) memberikan reaksinya.
Yusril tampak membantah tegas perihal Gibran yang bakal pindah ke Papua itu.
Yusril menyampaikan bahwa bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bakal berkantor di Papua.
"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers dilansir dari Kompas Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Ada Kantor tapi Bukan untuk Wapres Mendagri Tito Bantah Yusril : Gibran tak Ngantor di Papua
Yusril mengatakan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Dia menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sehingga struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu bisa ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ujarnya.
Yusril menambahkan bahwa Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
Siapkan 19 Juta Lapangan Pekerjaan, Janji Gibran saat Kampanye Dikuliti, Ade Armando: Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Gibran Ketahuan Follow Akun Judi Online, Setwapres Bereaksi, Laporkan ke Komdigi, Bakal Diblokir |
![]() |
---|
Aksinya Nyaris Cium Gibran Rakabuming Viral, Wanita di NTT Ini Akhirnya Minta Maaf, Motif Terungkap |
![]() |
---|
Reaksi Menohok Pengamat Politik Sentil Video Monolog Wapres Gibran Rakabuming, Akui Jadi Serba Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.