Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

20 Prajurit TNI yang Siksa Prada Lucky Dijebloskan ke Tahanan, 1 Pangkat Perwira, Pangdam Janji Ini!

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

Editor: Welly Hadinata
POS-KUPANG.COM
BERSIMPUH KE PANGDAM UDAYANA - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. 

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).

"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," lanjutnya.

Pangdam Udayana Janji Proses Hukum Transparan

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, menjelaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky Namo akan dilaksanakan secara transparan. 

"Serahkan proses hukum kepada kami. Seluruhnya akan satu pintu berita, dari Kodam, dan kita salurkan kepada media. Kita ikut berbelasungkawa, mari kita, peristiwa yang sudah memukul keluarga," ungkapnya, Senin, dikutip dari POS-KUPANG.com.

"Kita seluruhnya kehilangan dari anak buah kami, Prada Lucky Namo agar tidak terjadi lagi. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," imbuhnya.

Piek menyampaikan, keluarga Prada Lucky Namo minta agar proses hukum bisa dilakukan dengan adil.

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti Polisi Militer yang berhak menyampaikan."

"Kita akan laksanakan secara transparan dan tidak ada yang kita tutup-tutupi," tegasnya.

Kronologi

Peristiwa bermula saat Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky yang diduga mengalami penyimpangan seksual (LGBT) pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA.

Namun, dalam laporan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan perilaku penyimpangan seksual (LGBT) yang dilakukan Prada Lucky.

Pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 06.20 WITA, Prada Lucky disebut kabur saat izin ke kamar mandi untuk buang air besar.

Hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel, Serda Lalu Parisi Ramdani saat mengecek kamar mandi.

Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved