Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
20 Prajurit TNI yang Siksa Prada Lucky Dijebloskan ke Tahanan, 1 Pangkat Perwira, Pangdam Janji Ini!
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.
SRIPOKU.COM - Terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka.
Prada Lucky yang merupakan prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.
Prada Lucky menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit sejak Sabtu (2/8/2025).
Sebelum meninggal, Prada Lucky diduga dianiaya oleh 20 seniornya.
Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025), dilansir POS-KUPANG.com.
Namun, Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.
Ia mengatakan, motif dalam kasus ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.
Sehingga, Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu prosesnya.
Disiapkan 5 Pasal
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
Pangdam Udayana
Mayjen TNI Piek Budyakto
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Prada Lucky
20 TNI ditetapkan tersangka
| MINTA 17 Terdakwa Dihukum Mati, Ayah Prada Lucky Murka Tak Terima Anaknya Dituding LGBT 'Dibantai' |
|
|---|
| Danki Pangkat Perwira Biarkan Anak Buah Cambuk Prada Lucky, Ibu Nangis Histeris di Ruang Sidang |
|
|---|
| Jelang Sidang Kematian Prada Lucky, Oknum TNI Pangkat Lettu Giliran Pertama |
|
|---|
| Danki Diduga Terlibat Kematian Prada Lucky, Atasan Oknum Perwira Lulusan SMA Unggulan di Palembang |
|
|---|
| Buntut Kematian Prada Lucky, Jenderal Dudung Desak Pimpinan TNI Perketat Pengawasan Prajurit Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.