Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

20 Prajurit TNI yang Siksa Prada Lucky Dijebloskan ke Tahanan, 1 Pangkat Perwira, Pangdam Janji Ini!

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

Editor: Welly Hadinata
POS-KUPANG.COM
BERSIMPUH KE PANGDAM UDAYANA - Ibu kandung almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey bersimpuh di kaki Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto. Ia memohon keadilan bagi anaknya, Senin, (11/8/2025) di rumah duka Lucky Namo, Kelurahan Kuanino Kota Kupang. 

SRIPOKU.COM - Terkait kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka.

Prada Lucky yang merupakan prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.

Prada Lucky menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit sejak Sabtu (2/8/2025).

Sebelum meninggal, Prada Lucky diduga dianiaya oleh 20 seniornya.

Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Piek Budyakto, mengatakan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025), dilansir POS-KUPANG.com.

Namun, Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.

Ia mengatakan, motif dalam kasus ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.

Sehingga, Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu prosesnya.

Disiapkan 5 Pasal

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved