Vonis Kopda Bazarsah

Vonis Mati Kopda Bazarsah Gegerkan Pengadilan Militer Palembang, Jadi yang Pertama Sepanjang Sejarah

Vonis Kopda Bazarsah menjadi vonis terberat dan pertama dalam sejarah pengadilan militer di wilayah tersebut.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com
PERTAMA SEPANJANG SEJARAH- Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama majelis hakim lainnya menggelar jumpa pers usai sidang vonis Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah mencatatkan sejarah sebagai kasus pertama di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang dijatuhkan vonis mati. 

Semua mata tertuju pada Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Di kursi pesakitan, Kopda Bazarsah berdiri dengan wajah datar, menanti takdirnya.

Di sisi lain ruangan, keluarga tiga anggota polisi yang tewas di tangannya menahan napas, menggenggam harapan akan keadilan.

Hening itu pecah seketika saat palu hakim diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy, suaranya menggema di seluruh ruangan.

Seketika, isak tangis haru dan lega pecah dari barisan keluarga korban.

Penantian panjang mereka atas keadilan bagi orang-orang terkasih yang gugur di Way Kanan, Lampung, akhirnya terjawab dengan vonis paling berat.

Kopda Bazarsah, prajurit yang seharusnya mengayomi, kini harus menghadapi akhir hidupnya di tangan eksekutor dan namanya dicopot dari institusi yang pernah ia banggakan.

Perjalanan kasus ini cukup berliku. Oditur militer awalnya menuntut Bazarsah dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur "perencanaan" tidak terbukti.

“Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan,” jelas Kolonel Fredy.

Faktanya, Bazarsah tidak mengetahui bahwa hari nahas itu akan ada penggerebekan di lokasi judi yang ia kelola.

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved