Pemekaran Pantai Timur dan Kikim Area

Pemekaran Pantai Timur & Kikim Area Tinggal Selangkah Lagi, Herman Deru: Kuncinya Ada di Moratorium

Moratorium pemekaran daerah kemungkinan akan tetap berlaku setidaknya hingga satu atau dua tahun ke depan.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
PEMEKARAN DUA DAERAH- Gubernur Sumsel, Herman Deru. Dua wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Pantai Timur (Kabupaten Ogan Komering Ilir) dan Kikim Area (Kabupaten Lahat), resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai calon Daerah Otonom Baru (DOB). Deru mengonfirmasi bahwa pengajuan DOB Pantai Timur dan Kikim Area sudah melewati tahapan awal di DPR RI. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dua wilayah di Provinsi Sumatera Selatan, yakni Pantai Timur (Kabupaten Ogan Komering Ilir) dan Kikim Area (Kabupaten Lahat), resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai calon Daerah Otonom Baru (DOB).

Langkah ini menjadi titik terang baru dalam perjuangan panjang masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih dekat dan pembangunan yang merata, meski pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengonfirmasi bahwa pengajuan DOB Pantai Timur dan Kikim Area sudah melewati tahapan awal di DPR RI.

“Artinya sudah dibahas di Komisi II, maka jenjangnya apabila sudah disetujui nantinya akan ada dua daerah otonom baru di Sumsel,” ujar Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Rabu (17/9/2025).

Namun demikian, Gubernur menekankan bahwa proses lanjutan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran wilayah.

“Kuncinya ada di moratorium. Jika moratorium dibuka, otomatis akan terbuka lebar untuk DOB. Bahkan tidak hanya Pantai Timur dan Kikim Area yang diajukan, ada juga Gelumbang dan lain-lain,” ungkapnya.

Kata Pengamat

Pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. Ardiyan Saptawan berikan tanggapannya terkait wacana pemekaran dua wilayah Pantai Timur dan Kikim Area.

Menurut Ardiyan, moratorium pemekaran daerah kemungkinan akan tetap berlaku setidaknya hingga satu atau dua tahun ke depan.

"Saya prediksi akan sangat sulit terealisasi dalam waktu dekat, mungkin satu atau dua tahun ke depanlah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa wacana pemekaran ini sudah lama muncul karena luasnya wilayah dan jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, sehingga pemekaran dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, ada beberapa kendala serius yang harus dipertimbangkan.

Ardiyan menyebutkan bahwa masalah utama yang menjadi polemik adalah jumlah penduduk dan pembiayaan yang sangat besar.

"Biaya yang dikeluarkan cukup banyak untuk DOB (Daerah Otonomi Baru)," jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pemekaran ini dapat menjadi bumerang jika tidak memperhatikan efektivitas pelayanan publik.

Dari sisi ekonomi, Ardiyan mengakui bahwa pemekaran bisa menguntungkan jika berorientasi pada pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yang menurutnya belum maksimal digali di kedua wilayah tersebut. Namun, hal itu harus dihitung secara matang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved