Vonis Kopda Bazarsah

Vonis Mati Kopda Bazarsah Gegerkan Pengadilan Militer Palembang, Jadi yang Pertama Sepanjang Sejarah

Vonis Kopda Bazarsah menjadi vonis terberat dan pertama dalam sejarah pengadilan militer di wilayah tersebut.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com
PERTAMA SEPANJANG SEJARAH- Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama majelis hakim lainnya menggelar jumpa pers usai sidang vonis Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025). Kopda Bazarsah mencatatkan sejarah sebagai kasus pertama di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang dijatuhkan vonis mati. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Sidang perkara penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI di Way Kanan terus bergulir dan memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terdakwa Kopda Bazarsah akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati, Senin (11/8/2025).

Vonis Kopda Bazarsah menjadi vonis terberat dan pertama dalam sejarah pengadilan militer di wilayah tersebut.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama majelis hakim lainnya, dalam sidang ke-11 yang dijalani oleh Kopda Bazarsah.

Dalam amar putusan, Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan berlapis dan dijatuhi hukuman pidana mati dan dipecat dari TNI.

"Kopda bazarsah didwakwa pasal berlapis. Ia terbukti bersalah divonis hukuman mati dan dipecat dari  TNIU," katanya usai sidang.

Putusan ini menjadi sorotan publik. Sebab, ini kali pertama dalam banyak kasus pidana berat di institusi militer di Palembang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman mati.

"Kalau vonis hukuman mati memang tidak asing dalam hukum militer, namun ini adalah vonis mati pertama yang terjadi di Pengadilan Militer Palembang," tegasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hery Lubis yang didakwa dalam kasus judi sabung ayam dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun dan dipecat dari TNI.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang menuntut 6 tahun.

"Sebelumnya ada juga kasus Prada DP yang membunuh pacarnya, namun terdakwa divonis hukukam penjara seumur hidup. Kalau hukuman mati baru Kopda Bazarsah," terangnya.

Vonis hukuman mati adalah keputusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pencabutan nyawa terhadap terpidana, sebagai bentuk sanksi atas kejahatan berat yang telah dilakukan.

Hukuman mati merupakan bentuk hukuman pokok dan terberat dalam sistem peradilan, dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang.

Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang

Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved