Berita Lubuk Linggau

Pengakuan Pasutri Pengedar Narkoba, Berencana Jual Pil Ekstasi di Acara Orgenan Hari Kemerdekaan

Kedua tersangka yakni Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR PIL EKSTASI - Pasutri asal Kabupaten Musi Rawas, Kamelia (32) dan Taha (31) tertangkap di Kota Lubuk Linggau Sumsel karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat ‎Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved