Berita Lubuk Linggau
Pengakuan Pasutri Pengedar Narkoba, Berencana Jual Pil Ekstasi di Acara Orgenan Hari Kemerdekaan
Kedua tersangka yakni Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR PIL EKSTASI - Pasutri asal Kabupaten Musi Rawas, Kamelia (32) dan Taha (31) tertangkap di Kota Lubuk Linggau Sumsel karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Tags
Pasutri Pengedar Narkoba
pil ekstasi
Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lubuk Linggau
Bocah 10 Tahun di Lubuklinggau Kabur dari Rumah, Terakhir Terlihat di Masjid Agung |
![]() |
---|
Hebohnya Emak-emak di Lubuk Linggau Ikut Lomba Panjat Pinang, Tergelincir Berkali-kali Tetap Naik |
![]() |
---|
TAMPANG Anak Durhaka di Lubuklinggau, Usai Pukul Orangtua Tersungkur ke Tanah, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polantas Jual Beras SPHP di Pinggir Jalan Kota Lubuk Linggau, Kegiatan Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Wali Kota Lubuk Linggau Setuju Honorer R3 dan R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.