Berita Lubuk Linggau

Wali Kota Lubuk Linggau Setuju Honorer R3 dan R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat menyetujui honorer R3 dan R4 diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
handout
HONORER - Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Mutasi BKPSDM Lubuklinggau M Adi Dwi Cahyo menyamaikan bahwa Walikota Lubuklinggau menyetujui honorer R3 dan R4 diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

SRIPOKU.COM,  LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat menyetujui honorer R3 dan R4 diusulkan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Mutasi BKPSDM Lubuklinggau M Adi Dwi Cahyo menyampaikan bila R3 dan R4 telah disetujui oleh wali kota Lubuklinggau untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Alhamdulilah baik R3 dan R4 di Lubuklinggau semuanya akan diusulkan menjadi PPPK dan sudah mendapat persetujuan wali kota," kata Adi saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (12/8/2025).

Adi menyebutkan sekarang proses pengusulan tengah berjalan, formasinya menggunakan sistem by name atau pengisian nama satu persatu.

"Sekarang progresnya sudah diatas 50 persen, lambat karena pengusulan namanya satu-satu. Jumlah totalnya 1793, untuk R3 972 dan R4 821. Jadi agak lambat karena harus dimasukkan satu -satu datanya," ungkapnya.

Adi menyampaikan PPPK paruh waktu itu merupakan bagian dari ASN dan  akan mendapatkan NIP, namun proses penggajiannya dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Jadi anggarannya dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangannya masing-masing. Jadi sesuai dengan kemampuan Pemkot Lubuklinggau," ujarnya.

Menurut Adi proses pengajian penuh waktu dan paruh waktu berbeda dari skema anggarannya. Bila paruh waktu sesuai petunjuk skema gajinya menyesuaikan kemampuan daerah.

"Tapi belum kita bahas dengan BPKAD, nanti akan hitung dulu berapa kemampuan daerah, sekarang baru sebatas pengusulan, termasuk apakah disamaratakan atau beda sarjana dengan SMA termasuk beban kerja, itu belum kita kaji," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah pengusulan ini bisa menutupi kekurangan ASN selama ini, Adi menambahkan, bila semua usulan ini diterima kemungkinan untuk jumlah kekurangan kepegawaian di Pemkot Lubuklinggau akan terpenuhi.

"Karena dari awal memang pemerintah ini untuk penataan pegawai non ASN, jadi kedepan tidak ada lagi pegawai non ASN tidak boleh lagi, skemanya yakni PPPK jadi kedepan hanya ada PNS dan PPPK," ujarnya.

Sementara kedepan, bila pemerintah ingin mengambil tenaga dasar harus melalui skema outsourcing, itu pun untuk jabatan tenaga dasar pramubakti, cleaning service sopir dan petugas jaga malam.

"Kedepan itu outsourcing tidak boleh lagi, memang tahun ini fokus penataan non ASN,"  ungkapnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved