Berita Lubuk Linggau

Pengakuan Pasutri Pengedar Narkoba, Berencana Jual Pil Ekstasi di Acara Orgenan Hari Kemerdekaan

Kedua tersangka yakni Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR PIL EKSTASI - Pasutri asal Kabupaten Musi Rawas, Kamelia (32) dan Taha (31) tertangkap di Kota Lubuk Linggau Sumsel karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pengakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas kepada Polisi tujuan menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga dijual di acara orgenanan pada saat hari kemerdekaan.

Kedua tersangka yakni Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Keduanya tertangkap saat melintas di Jl. Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu (9/8/2025) malam.

Dari tangan pasutri ini, Polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip berisikan 20  butir pil ekstasi dengan rincian 10 berbentuk bulat warna pink dan 10 berbentuk bulat warna kuning dengan berat 8,53 Gram.

Kemudian satu plastik klip berisikan 39 butir pil ekstasi berwarna pink berbentuk granat dengan berat 14,32 Gram.

Lalu, 1 plastik klip yang didalamnya berisikan pecahan pil ekstasi dengan berat 0,50 Gram, satu buah kotak rokok merk Djarum serta  1 unit mobil agya warna putih dengan nopol BG 1373 GK.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin mengaku sudah enam bulan berjualan narkoba dan masih termasuk pengedar  yang ingin coba-coba.

Najamudin, mengungkapkan barang haram itu didapat para tersangka dari wilayah Kepala Curup Bengkulu.

"Barang (narkoba) dari Kepala Curup (Rejang Lebong Bengkulu), duit hasil jual rencana makan sehari-hari, mau beli emas, tapi lebih kepada makan sehari-hari. Intinya nambah penghasilan," kata Najamudin pada wartawan, Senin (11/8/2025).

Rencananya narkoba itu untuk tersangka jual sendiri diwiliyah Kabupaten Musi Rawas dan rencananya untuk di jual di acara hajatan dan acara orgenan pada saat l peringatan 17 Agustus.

"Jualnya di Kabupaten Musi Rawas, di edarkan disana," ujarnya.

Penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa pasutri itu akan mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau.

Kemudian anggota dilapangan langsung melakukan penyelidikan, terhadap keberadaan kedua tersangka, ketika diketahui datang ke Lubuklinggau langsung dilakukan penangkapan.

"Keduanya dilakukan penangkapan di Jalan Dayang Torek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuklinggau saat melintas," ujarnya.

Ketika mobil dihentikan  mobil tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi, disimpan tersangka dibawah Jok sebelah kiri mobil tersangka.

"Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved