Vonis Kopda Bazarsah

Palu Hakim dan Isak Tangis, Akhir Perjalanan Kopda Bazarsah di Meja Hijau Usai Divonis Mati

Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan/ Syahrul
DIVONIS -- Kopda Bazarsah mendengar vonis pidana mati dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Bazarsah divonis mati dan dipecat dari dinas militer. Sedang di sisi lain keluarga korban menangis dengan putusan tersebut. 

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.


 

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved