Vonis Kopda Bazarsah
Palu Hakim dan Isak Tangis, Akhir Perjalanan Kopda Bazarsah di Meja Hijau Usai Divonis Mati
Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan/ Syahrul
DIVONIS -- Kopda Bazarsah mendengar vonis pidana mati dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Bazarsah divonis mati dan dipecat dari dinas militer. Sedang di sisi lain keluarga korban menangis dengan putusan tersebut.
Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.
Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.
Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Kopda Bazarsah
Pantas Saja Kopda Bazarsah Dihukum Mati Bikin 3 Polisi Tewas, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam |
![]() |
---|
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.