Vonis Kopda Bazarsah

Palu Hakim dan Isak Tangis, Akhir Perjalanan Kopda Bazarsah di Meja Hijau Usai Divonis Mati

Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan/ Syahrul
DIVONIS -- Kopda Bazarsah mendengar vonis pidana mati dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Bazarsah divonis mati dan dipecat dari dinas militer. Sedang di sisi lain keluarga korban menangis dengan putusan tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Semua mata tertuju pada Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Di kursi pesakitan, Kopda Bazarsah berdiri dengan wajah datar, menanti takdirnya.

Di sisi lain ruangan, keluarga tiga anggota polisi yang tewas di tangannya menahan napas, menggenggam harapan akan keadilan.

Hening itu pecah seketika saat palu hakim diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy, suaranya menggema di seluruh ruangan.

Seketika, isak tangis haru dan lega pecah dari barisan keluarga korban.

Penantian panjang mereka atas keadilan bagi orang-orang terkasih yang gugur di Way Kanan, Lampung, akhirnya terjawab dengan vonis paling berat.

Kopda Bazarsah, prajurit yang seharusnya mengayomi, kini harus menghadapi akhir hidupnya di tangan eksekutor dan namanya dicopot dari institusi yang pernah ia banggakan.

Perjalanan kasus ini cukup berliku. Oditur militer awalnya menuntut Bazarsah dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur "perencanaan" tidak terbukti.

“Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan,” jelas Kolonel Fredy.

Faktanya, Bazarsah tidak mengetahui bahwa hari nahas itu akan ada penggerebekan di lokasi judi yang ia kelola.

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved