Vonis Kopda Bazarsah

Palu Hakim dan Isak Tangis, Akhir Perjalanan Kopda Bazarsah di Meja Hijau Usai Divonis Mati

Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan/ Syahrul
DIVONIS -- Kopda Bazarsah mendengar vonis pidana mati dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Bazarsah divonis mati dan dipecat dari dinas militer. Sedang di sisi lain keluarga korban menangis dengan putusan tersebut. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Suasana di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), terasa tegang dan hening.

Semua mata tertuju pada Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Di kursi pesakitan, Kopda Bazarsah berdiri dengan wajah datar, menanti takdirnya.

Di sisi lain ruangan, keluarga tiga anggota polisi yang tewas di tangannya menahan napas, menggenggam harapan akan keadilan.

Hening itu pecah seketika saat palu hakim diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar Kolonel Fredy, suaranya menggema di seluruh ruangan.

Seketika, isak tangis haru dan lega pecah dari barisan keluarga korban.

Penantian panjang mereka atas keadilan bagi orang-orang terkasih yang gugur di Way Kanan, Lampung, akhirnya terjawab dengan vonis paling berat.

Kopda Bazarsah, prajurit yang seharusnya mengayomi, kini harus menghadapi akhir hidupnya di tangan eksekutor dan namanya dicopot dari institusi yang pernah ia banggakan.

Perjalanan kasus ini cukup berliku. Oditur militer awalnya menuntut Bazarsah dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur "perencanaan" tidak terbukti.

“Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan,” jelas Kolonel Fredy.

Faktanya, Bazarsah tidak mengetahui bahwa hari nahas itu akan ada penggerebekan di lokasi judi yang ia kelola.

Senjata api ilegal yang selalu ia bawa pun, menurut hakim, merupakan alat untuk menjaga keamanan bisnis haramnya, bukan alat yang secara khusus disiapkan untuk membunuh para polisi pada hari itu.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Meskipun unsurnya berbeda, akibatnya tetap sama fatal tiga nyawa melayang.

Vonis mati tersebut tidak hanya didasarkan pada hilangnya nyawa. Majelis hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas dua tindak pidana lainnya yang memberatkan.

Pertama, kepemilikan senjata api ilegal sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kedua, perannya sebagai pengelola arena judi yang melanggar Pasal 303 KUHP. Dua kejahatan inilah yang menjadi latar belakang terjadinya tragedi penembakan tersebut.

Keterlibatannya dalam dunia gelap ini mencoreng nama baik institusi militer dan menjadi ironi pahit bagi seorang abdi negara.

Bagi keluarga korban, vonis ini mungkin tidak akan pernah bisa mengembalikan orang yang mereka cintai.

Namun, tangisan yang pecah di ruang sidang hari itu adalah simbol dari sebuah kelegaan, bahwa keadilan tertinggi telah ditegakkan.

Kasus yang menyita perhatian publik ini ditutup dengan vonis mati dan pemecatan, menjadi penutup tragis dari sebuah babak kelam yang melibatkan aparat penegak hukum dari dua institusi berbeda.

Kasus ini berawal dari penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, adalah peristiwa tragis yang melibatkan oknum anggota TNI, Kopda Bazarsah

Kejadian ini berawal dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang dilakukan oleh tim kepolisian pada 17 Maret 2025.

Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Saat tiba di lokasi, mereka tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal. Tiga anggota polisi menjadi korban dan gugur di tempat, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Penyelidikan kemudian mengarah pada Kopda Bazarsah sebagai pelaku penembakan.

Ia merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.


 

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved