Vonis Kopda Bazarsah

KOPDA Bazarsah Bikin Sejarah, Prajurit TNI Pertama yang Divonis Mati di Pengadilan Militer Palembang

Jadi putusan vonis ini membuat nama Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI yang pertama divonis hukuman mati.

|
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/SYAHRUL HIDAYAT
VONIS MATI : Kopda Bazarsah diapit dua anggota PM yang akhirnya divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI AD saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim ke Kopda Bazarsah, menjadi vonis mati untuk pertama kalinya di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Jadi putusan vonis ini membuat nama Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI yang pertama divonis hukuman mati.

"Untuk di Pengadilan Militer Palembang ini pertama kalinya. Sebelumnya beberapa tahun lalu ada Prada DP aau Prada Deri yang bunuh pacarnya itu, tapi tidak divonis hukuman mati. (Prada DP dituntut hukuman mati, tapi divonis hukuman seumur hidup)," Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam konferensi pers seusai sidang, Senin (11/8/2025).

Ditegaskan Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, vonis hukuman mati di Pengadilan Militer tidak asing. Lantaran beberapa tahun lalu ada prajurit di Pengadilan Militer Bandung juga divonis hukuman mati.

"Lalu pernah ada juga di Surabaya, ada kolonel angkatan laut divonis mati. kasusnya itu saat sidang cerai, kolonel itu bunuh istri dan hakim," ujar Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Vonis Mati Kopda Bazarsah

Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berlangsung penuh ketegangan dan emosi.

Tangisan keluarga korban pecah saat hakim membacakan vonis kepada terdakwa.

"Menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana, menyimpan menggunakan senjata api. Mempidana terdawak dengan pidana mati," kata Majelis hakim.

Tak hanya mendapatkan vonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari anggota TNI AD.

"Juga dipecat dari anggota militer," tambah majelis hakim.

Pembacaan vonis mati tersebut disambut sukacita oleh keluarga korban, tampak tangis haru dari para keluarga korban usai majelis hakim membacakan vonis.

Mereka saling berpelukan satu sama lain menyambut sukacita vonis tersebut.

Kopda Bazarsah Banding

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved