Pembunuhan di Talang Putri Plaju
FAKTA Bapak-Anak yang Balas Dendam di Talang Putri Plaju Palembang, 'Saya yang Menusuk dan Menembak'
Dalam pengakuannya kepada polisi, Jemmy memang mengaku menaruh dendam yang sudah lama terhadap korban
Editor:
Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025)
Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
- 1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
- 1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
- 1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
- 1 buah keker senapan angin
Ancaman Hukuman Kedua Pelaku
Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Tags
pembunuhan di Talang putri plaju
Talang Putri Plaju
Talang Putri
balas dendam
Motif Dendam
Berita Palembang
Pelaku pembunuhan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan di Talang Putri Plaju
TAMPANG 2 Pembunuh di Talang Putri Plaju Palembang, Ternyata Ayah dan Anak yang Dendam Kepada Korban |
![]() |
---|
Pembunuh Pemuda di Plaju Palembang Ternyata Bapak dan Anak, Dipicu Dendam Sepupu yang Tewas |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan di Talang Putri Plaju Palembang Masih Misteri, Rekaman CCTV Ungkap Jumlah Pelaku |
![]() |
---|
SENAPAN Angin Ditinggalkan Pelaku, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di TKP Talang Putri Plaju Palembang |
![]() |
---|
Menguak Tabir Kematian Ridho di Palembang, Keseharian sebagai Buruh dan Ponsel yang Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.