Pembunuhan di Talang Putri Plaju

FAKTA Bapak-Anak yang Balas Dendam di Talang Putri Plaju Palembang, 'Saya yang Menusuk dan Menembak'

Dalam pengakuannya kepada polisi, Jemmy memang mengaku menaruh dendam yang sudah lama terhadap korban

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jemmy (39) pelaku pembunuhan yang membuat heboh di Talang Putri Plaju Palembang, mengakui bahwa dirinya dendam kepada korban.

Untuk melampiaskan balas dendamnya, Jemmy pun mengajak anaknya mencari korban Ridho. 

Dalam pengakuannya kepada polisi, Jemmy memang mengaku menaruh dendam yang sudah lama terhadap korban.

“Dendam, Pak. Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk dan menembak korban. Saya mengaku salah,” ujar Jemmy dengan kepala tertunduk, saa rilsi di Mapolresabes Palembang, Senin (11/8/2025).

Jemmy bersama anaknya inisial RM (18) nekat menghabisi nyawa M Ridho (23), warga Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Kelinci II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/8/2025), sekitar pukul 01.20 WIB di Bengkel Karina Putri, Jalan Kapten Robani Kadir RT 12 RW 04, Kelurahan Talang Putri.

Motif pembunuhan terungkap sebagai dendam lama, lantaran korban Ridho disebut pernah melakukan pengeroyokan terhadap sepupu Jemmy hingga meninggal dunia.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat menggelar perkara didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju AKP M Andrian, Senin (11/8/2025).

“Benar, setelah menerima laporan kami langsung melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap dua tersangka. Keduanya berhasil kita tangkap di kawasan Merak,” ungkap Kombes Harryo.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi Septian Utama, pemilik bengkel tempat kejadian perkara (TKP), yang kala itu sedang tidur bersama keluarganya di dalam bengkel.

Ia terbangun karena mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong.

“Saksi melihat dari dalam, ada tiga orang di dekat korban dan tampak seperti sedang mengeroyok. Karena mengira itu tawuran, saksi takut dan tidak keluar,” jelas Harryo.

Beberapa menit kemudian, setelah suasana hening, saksi memberanikan diri keluar dan menemukan korban telah tergeletak bersimbah darah di bawah kursi kayu.

Di sekitar korban ditemukan senapan angin patah, pisau dapur dalam kondisi bengkok, serta ceceran darah.

Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.

Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

  • 1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
  • 1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
  • 1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
  • 1 buah keker senapan angin

Ancaman Hukuman Kedua Pelaku

Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved