Australia Akan Mengakui Negara Palestina di Sidang Umum PBB Bulan Depan

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan pada Senin (11/8/2025) bahwa Australia akan secara resmi mengakui Negara Palestina

Editor: adi kurniawan
Pexels/Pok Rie
FOTO ILUSTRASI 

 
Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengumumkan pada akhir Juli lalu bahwa Inggris akan mengakui negara Palestina sebelum pertemuan bulan September.

Tetapi Starmer hanya akan bertindak jika Israel menolak gencatan senjata dan proses perdamaian jangka panjang dalam delapan minggu ke depan.

Mengakui Negara Palestina, Apa Maksudnya?
Menurut hukum internasional, sebuah negara berdaulat perlu memenuhi empat kriteria utama:

  • Memiliki penduduk tetap;
  • Memiliki wilayah yang jelas;
  • Memiliki pemerintahan yang efektif;
  • Memiliki kapasitas untuk menjalin hubungan internasional.

Kualifikasi ini ditetapkan dalam Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara.

Namun, seperti dikutip ABC News, dokumen ini tidak dapat ditegakkan seperti perjanjian yang memiliki kewajiban hukum.

Dokumen itu lebih merupakan deklarasi prinsip-prinsip yang diakui secara umum dalam hukum internasional.

Meskipun pengakuan dari negara lain bukanlah kriteria formal untuk menjadi sebuah negara, menjalin hubungan internasional akan sangat sulit tanpa adanya pengakuan luas dari negara-negara lain.

Konvensi Montevideo menyatakan bahwa pengakuan suatu negara berarti "menerima kepribadian negara lain dengan segala hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional".

Dalam konteks saat ini, pengakuan berarti mengakui kedaulatan Palestina sebagai otoritas tertinggi dalam batas-batas wilayah tertentu.

Namun, dengan sekitar 4,5 juta warga Palestina yang masih hidup di bawah pendudukan militer Israel, mereka belum memiliki kedaulatan atau kemerdekaan penuh.

Karena itu, langkah pengakuan ini sebagian besar dianggap bersifat simbolis.

Baca juga: 7 Fakta Jurnalis Al Jazeera Anas al-Sharif dan Timnya Tewas dalam Serangan Israel: Tinggalkan Wasiat

Profesor Yossi Mekelberg, pakar Timur Tengah di lembaga pemikir Inggris Chatham House, menyatakan bahwa mayoritas negara di dunia tidak diragukan lagi mendukung kenegaraan Palestina.

Meski begitu, bahkan jika tiga negara anggota G7 memberikan pengakuan, hal itu tidak akan serta-merta membuat Palestina diakui secara universal.

"Pengakuan Inggris atau Prancis tidak otomatis membuat [Palestina] diakui secara internasional," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved