Berita Silfester Matutina
REAKSI Mahfud MD Usai Silfester Matutina Klaim Sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Soroti Peran Kejagung
Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla,
SRIPOKU.COM - Begini reaksi Mahfud MD menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam itu menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran
Mahfud MD pun mempertanyakan profesionalitas dari aparat di Kejaksaan.
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga: REAKSI Silfester Matutina Jelang Dieksekusi Kejagung, Ngaku Sudah Damai dan 3 Kali Temui Jusuf Kalla
Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.
Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkracht.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sdh inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sebut Mahfud MD
Roy Suryo Sambangi Kejari Jaksel
Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina
Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya
Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.
"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv
Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.
Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.
Setelah Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan masa hukuman ditambah menjadi satu tahun enam bulan.
Silfester Matutina Jarang Ngantor di BUMN Terungkap, Kelakuan sebagai Komisaris Dibongkar Pegawai |
![]() |
---|
TERUNGKAP 2 Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara Usai Hina Jusuf Kalla |
![]() |
---|
BUNTUT Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Hina Jusuf Kalla, Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan |
![]() |
---|
SEBUT Jokowi dan Silfester Matutina Sama-sama Tukang Bohong, Amien Rais Sorot Tajam Kinerja Kejagung |
![]() |
---|
SOSOK Bekingi Silfester Matutina Tak Dipenjara, 'Selamat' di Era Jokowi, Kini Dapat Amnesti Prabowo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.