Berita Silfester Matutina

TERUNGKAP 2 Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara Usai Hina Jusuf Kalla

Menurut Anang, pihak Kejaksaan sebenarnya sudah menerbitkan surat perintah eksekusi setelah vonis Silfester inkrah pada 2019.  

Editor: pairat
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FAKTOR PENGHAMBAT EKSEKUSI- Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina diperiksa sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Terungkap 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam.  

SRIPOKU.COM - Akhirnya terungkap ada 2 penyebab Kejari Jaksel tak jebloskan Silfester Matutina ke penjara usai ditetapkan tersangka kasus hina Jusuf Kalla 2019 silam. 

Alasan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tak kunjung dijebloskan ke penjara diungkap langsung oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. 

Menurut Anang, pihak Kejaksaan sebenarnya sudah menerbitkan surat perintah eksekusi setelah vonis Silfester inkrah pada 2019.  

Namun, prosesnya terhenti karena yang bersangkutan sempat menghilang.  

"Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8). 

Setelah Silfester tidak ditemukan, dunia kemudian menghadapi situasi pandemi Covid-19.  

NGAKU SUDAH BERDAMAI - Kolase Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). Silfester Matutina, menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara.
NGAKU SUDAH BERDAMAI - Kolase Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). Silfester Matutina, menyatakan dirinya telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus pencemaran nama baik yang membawanya pada vonis 1,5 tahun penjara. (Kompas.com)

Baca juga: SEBUT Jokowi dan Silfester Matutina Sama-sama Tukang Bohong, Amien Rais Sorot Tajam Kinerja Kejagung

Hal ini semakin membatasi aktivitas, termasuk eksekusi terhadap narapidana.  

Anang menampik dugaan bahwa penahanan Silfester terhambat karena adanya tekanan politik.  

Dia menegaskan, hambatan murni karena faktor menghilangnya Silfester dan situasi pandemi. 

"Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," tegasnya. 

Perjalanan Kasus Silfester 

Kasus Silfester Matutina sendiri bermula dari laporan Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, pada tahun 2017.  

Silfester dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah setelah dalam orasinya ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. 

Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, dan vonisnya diperkuat di tingkat banding.  

Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved