Berita OKI

Dana Desa Rp 1,1 Miliar Dimakan Sendiri, Eks Kades Lirik OKI Tersandung Kasus Proyek Fiktif

tersangka S diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola seluruh dana desa seorang diri, tanpa melibatkan tim pelaksana teknis (TPTPK).

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
MANTAN KADES - Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S (47) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1,18 miliar, Selasa (5/8/2025). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S (47) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1,18 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa periode 2015-2021, tersangka S diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola seluruh dana desa seorang diri, tanpa melibatkan tim pelaksana teknis (TPTPK).

Modus yang digunakan tersangka terbilang sistematis. Ia tidak mengalokasikan dana sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, terungkap adanya sejumlah proyek fisik maupun nonfisik yang fiktif.

Anggaran untuk proyek-proyek tersebut tetap dicairkan, namun tidak pernah direalisasikan di lapangan.

AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tersangka S saat ini telah ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres OKI juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved