Breaking News

Berita Viral

JAKSA tak Puas, Ngotot Minta Si Helen Wanita Gembong Narkoba Jambi Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya!

 JPU Kejati Jambi memastikan akan mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba di Jambi

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
GEMBONG NARKOBA - Helen, gembong narkoba di Jambi mengikuti sidang tuntutan atas kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Nasib si wanita gembong narkoba di Jambi ini masih belum final meskipun sebelumnya sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana seumur hidup.

Secara tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba di Jambi

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T South.

"Terkait dengan putusan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Helen, bahwa kami dari Kejaksaan akan melakukan upaya hukum, dalam hal ini proses upaya hukum banding," kata Nophy saat diwawancarai awak media di Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu (2/8/2025).

Nophy menjelaskan, upaya banding ini dilakukan, karena berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, Helen terbukti melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Tidak hanya itu, tuntutan hukuman mati terhadap Helen juga dilakukan berdasarkan dengan terdakwa lainnya yang sudah putus, dan sebagian sedang berjalan.

Kemudian, Nophy menilai dalam amar putusannya, hakim jelas menyebut tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Helen, sehingga ini juga menjadi pertimbangan kuat Jaksa melakukan upaya banding.

Baca juga: BOS Besar Narkoba di Jambi Ini Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut tak ada Hal yang Meringankan

"Itu juga yang menjadi pertimbangan kami, kalau dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan, maka kami berpendapat seharusnya adalah hukuman mati," tambahnya. 

Nophy juga membantah soal klaim kuasa hukum Helen yang menyebut bahwa tidak ditemukannya barang bukti pada Helen. 

Katanya, dalam perkaranya (Helen) tetap ditemukan barang bukti seberat enam gram sabu. 

Namun, dia memaparkan bahwa, kasus ini sendiri harus dipandang secara menyeluruh atau dilihat dalam sebuah rangkaian.

Di mana, pada terdakwa lain yakni, Diding (divonis 18 tahun penjara) ditemukan empat kilogram sabu. 

"Kalau barang bukti sebenarnya ada, cuma kecil, ini khusus perkara dia ya. Namun kita harus melihat ini kan satu rangkaian dengan beberapa terdakwa yang lain, yang sudah terbukti ada peran terdakwa, misalnya perkara Diding barang buktinya sampai 4 kilogram," tambahnya. 

Nophy menegaskan, hukuman mati terhadap Helen, juga senada dengan program Presiden Prabowo Subianto soal narkotika dan judi online harus dilakukan hukuman maksimal. 

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved