Berita Viral

BOS Besar Narkoba di Jambi Ini Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut tak ada Hal yang Meringankan

Helen Dian Krisnawati, yang disebut sebagai gembong atau pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
GEMBONG NARKOBA - Helen, gembong narkoba di Jambi mengikuti sidang tuntutan atas kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). Helen dituntut hukuman mati. 

SRIPOKU.COM, JAMBI - Helen Dian Krisnawati, yang disebut sebagai gembong atau pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Tuntutan hukuman mati ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (24/7/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, tuntutan ini dijatuhkan karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember.

Helen didakwa berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini.

"Terdakwa adalah pengendali jaringan narkoba di Jambi dan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan," ujar Noly Wijaya.

Dalam kasus ini, terdakwa Harifani telah diputus dengan hukuman 9 tahun penjara, sementara Dindin bin Tember dituntut 12 tahun penjara dalam berkas terpisah.

Adapun Helen saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Jambi.

Terdakwa Helen Siapkan Pledoi

Persidangan ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan akan terus menjalankan tugas penuntutan secara profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen menangani perkara secara adil dan sesuai hukum. Ini bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di Jambi," tegas Noly.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved