Berita Viral

JAKSA tak Puas, Ngotot Minta Si Helen Wanita Gembong Narkoba Jambi Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya!

 JPU Kejati Jambi memastikan akan mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba di Jambi

Editor: Welly Hadinata
Kompas.com
GEMBONG NARKOBA - Helen, gembong narkoba di Jambi mengikuti sidang tuntutan atas kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025). 

Helen Dian Krisnawati divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025).

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tuntutan pidana mati terhadap Helen. 

Hakim menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau menyerahkan narkotika yang beratnya melebihi lima gram dan dilakulan secara terorganisasi sebagaiaman dalam dakwaan primer. 

"Dua menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban saat membacakan putusannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambu, Jumat (1/8/2025). 

Dalam putusannya, Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menyatakan barang bukti berupa poin satu sampai terakhir sebagaimana tuntutan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Hakim. 

Terbukti kendalikan narkoba 

Helen didakwa melakukan transaksi narkotika bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember.

Ketiganya diduga tergabung dalam jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Jambi.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menanggapi vonis tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok lebih dulu divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun dalam berkas perkara terpisah.

Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi yang terberat dalam jaringan ini. Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok lebih dulu divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun dalam berkas perkara terpisah. Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi yang terberat dalam jaringan ini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved