Berita Viral
JAKSA tak Puas, Ngotot Minta Si Helen Wanita Gembong Narkoba Jambi Ini Dihukum Mati, Ini Alasannya!
JPU Kejati Jambi memastikan akan mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba di Jambi
SRIPOKU.COM - Nasib si wanita gembong narkoba di Jambi ini masih belum final meskipun sebelumnya sudah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana seumur hidup.
Secara tegas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba di Jambi.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T South.
"Terkait dengan putusan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Helen, bahwa kami dari Kejaksaan akan melakukan upaya hukum, dalam hal ini proses upaya hukum banding," kata Nophy saat diwawancarai awak media di Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu (2/8/2025).
Nophy menjelaskan, upaya banding ini dilakukan, karena berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, Helen terbukti melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Tidak hanya itu, tuntutan hukuman mati terhadap Helen juga dilakukan berdasarkan dengan terdakwa lainnya yang sudah putus, dan sebagian sedang berjalan.
Kemudian, Nophy menilai dalam amar putusannya, hakim jelas menyebut tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Helen, sehingga ini juga menjadi pertimbangan kuat Jaksa melakukan upaya banding.
Baca juga: BOS Besar Narkoba di Jambi Ini Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut tak ada Hal yang Meringankan
"Itu juga yang menjadi pertimbangan kami, kalau dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan, maka kami berpendapat seharusnya adalah hukuman mati," tambahnya.
Nophy juga membantah soal klaim kuasa hukum Helen yang menyebut bahwa tidak ditemukannya barang bukti pada Helen.
Katanya, dalam perkaranya (Helen) tetap ditemukan barang bukti seberat enam gram sabu.
Namun, dia memaparkan bahwa, kasus ini sendiri harus dipandang secara menyeluruh atau dilihat dalam sebuah rangkaian.
Di mana, pada terdakwa lain yakni, Diding (divonis 18 tahun penjara) ditemukan empat kilogram sabu.
"Kalau barang bukti sebenarnya ada, cuma kecil, ini khusus perkara dia ya. Namun kita harus melihat ini kan satu rangkaian dengan beberapa terdakwa yang lain, yang sudah terbukti ada peran terdakwa, misalnya perkara Diding barang buktinya sampai 4 kilogram," tambahnya.
Nophy menegaskan, hukuman mati terhadap Helen, juga senada dengan program Presiden Prabowo Subianto soal narkotika dan judi online harus dilakukan hukuman maksimal.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Helen Dian Krisnawati divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025).
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tuntutan pidana mati terhadap Helen.
Hakim menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau menyerahkan narkotika yang beratnya melebihi lima gram dan dilakulan secara terorganisasi sebagaiaman dalam dakwaan primer.
"Dua menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban saat membacakan putusannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambu, Jumat (1/8/2025).
Dalam putusannya, Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Menyatakan barang bukti berupa poin satu sampai terakhir sebagaimana tuntutan hukum, dan membebankan biaya perkara kepada negara," tambah Hakim.
Terbukti kendalikan narkoba
Helen didakwa melakukan transaksi narkotika bersama dua terdakwa lain, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember.
Ketiganya diduga tergabung dalam jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Jambi.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba dan merusak generasi muda. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menanggapi vonis tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok lebih dulu divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun dalam berkas perkara terpisah.
Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi yang terberat dalam jaringan ini. Dalam kasus ini, terdakwa Harifani alias Ari Ambok lebih dulu divonis 9 tahun penjara, sementara Dindin dituntut 12 tahun dalam berkas perkara terpisah. Vonis seumur hidup terhadap Helen menjadi yang terberat dalam jaringan ini.
POLISI Pangkat Bripda Dikabarkan Hilang, 5 Hari tak Masuk Kerja, Sang Ayah Dapat Kabar dari Intel |
![]() |
---|
VIRAL Menantu Usir Mertua di Sulut, Warganet Mengecam, Terungkap Dendam 18 Tahun Lalu jadi Pemicu |
![]() |
---|
POLISI Intel Pangkat Brigadir Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon, Istrinya Bhabinkamtibmas di TKP |
![]() |
---|
FAKTA Lain Guru PJOK di Lampung Hendak Cekik Murid Dipicu Banyak Guru Absen Upacara, Resmi Dicopot |
![]() |
---|
HEBOH Mayat Wanita Dicor di Sebuah Perumahan di Lombok, Diduga Dibunuh Kekasih, Rencana akan Menikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.