Walikota Prabumulih Ngamuk di RS Bunda
Buntut Penolakan Pasien Anak Walikota, RS AR Bunda Prabumulih Beri Sanksi 18 Petugas Medis
Pihak manajemen Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih mengambil tindakan tegas terhadap 18 petugas medis
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pihak manajemen Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih mengambil tindakan tegas terhadap 18 petugas medis yang diduga terlibat dalam insiden penolakan pelayanan kesehatan terhadap anak Wali Kota Prabumulih, H Arlan.
Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi sorotan publik dan memicu investigasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Sebagai buntut dari kejadian tersebut, sejumlah sanksi telah dijatuhkan kepada para petugas yang bertugas saat itu, termasuk pemindahan tugas hingga penonaktifan dari pekerjaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh pemilik sekaligus pendiri RS AR Bunda Prabumulih, Dr. H. Abdul Rachman SpOG MM, saat menghadiri rapat dengan DPRD Prabumulih pada Senin (4/8/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria SH MSi, bersama Wakil Ketua 1 Aryono dan Ketua Komisi I, Reza Apriansyah.
Dalam rapat tersebut, Dr. Abdul Rachman mengakui adanya temuan dari Dinas Kesehatan Prabumulih dan berjanji akan melakukan perbaikan menyeluruh.
"Terkait persoalan kemarin, kami sudah memberikan sanksi tegas terhadap 18 petugas medis yang bekerja pada hari itu, ada yang dipindahkan dan ada yang dinonaktifkan," ungkapnya.
Rachman berharap insiden ini bisa menjadi momentum positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
"Kejadian ini ada berkahnya, dan kita akan melakukan perbaikan di segala lini ke depannya serta akan meningkatkan pelayanan," tambahnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia berencana memberdayakan konsultan khusus di rumah sakit.
Selain membahas sanksi bagi petugas, rapat juga menyinggung dugaan adanya obat kadaluarsa yang dicampur. Menanggapi hal ini, Dr. Rachman membantah keras tudingan tersebut.
"Tidak mungkin kita berikan obat kadaluarsa. Bagian farmasi itu ada disiplinnya dan untuk pemusnahan obat kadaluarsa itu harus ada berita acara," jelasnya. Ia menambahkan, prosedur yang benar adalah memisahkan, menyegel, dan memusnahkan obat kadaluarsa dengan berita acara.
"Laporan dari bawahan sudah dipisahkan, kita tidak tahu mana yang betul, tapi laporan mereka (farmasi) begitu, sudah dipisah," tuturnya, merujuk pada laporan yang ia terima dari staf farmasi.
Sebagai informasi, anak Wali Kota Prabumulih, H Arlan, diduga ditolak saat membutuhkan penanganan medis darurat akibat luka di bagian kepala yang memerlukan operasi.
Tanpa pengawalan ajudan maupun sopir pribadi, Walikota berharap anaknya segera mendapatkan penanganan.
Namun, justru muncul dugaan penolakan pelayanan darurat oleh tim medis rumah sakit tersebut, yang kemudian memicu kehebohan di tengah masyarakat.
RS Bunda Prabumulih Terancam Panggilan DPRD Setelah Dinkes Temukan Pelanggaran soal Obat |
![]() |
---|
KRONOLOGI Anak Wali Kota Prabumulih Ditolak Berobat di RS Ar Bunda, Haji Arlan : Au Deng Nian! |
![]() |
---|
NASIB RS Ar Bunda Prabumulih Usai Tolak Pengobatan Anak Walikota H Arlan, Dinkes Turun Tangan |
![]() |
---|
Profil RS AR Bunda Prabumulih, Ramai Disorot Usai Diamuk Walikota H Arlan, Sudah 30 Tahun Beroperasi |
![]() |
---|
Imbas Tolak Layani Pengobatan Anak Walikota H Arlan, Dinkes Prabumulih Panggil Manajemen RS Bunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.