Hasto Catat Sejarah Baru Amnesti di Indonesia, Selama Ini 'Jatah' Pemberontak

Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto adalah yang pertama kali.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERIMA AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sepanjang sejarah, ada beberapa penerima amnesti sejak era Presiden Indonesia pertama, Soekarno. 

Baiq Nuril adalah seorang guru honorer terjerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melecehkannya. 

Jokowi menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada 29 Juli 2019 setelah mendapat persetujuan DPR, dikutip dari setkab.go.id.

Baiq Nuril dianggap korban kriminalisasi.

  • Saiful Mahdi

Pada 2021, Jokowi memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang dijerat UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengkritik penerimaan CPNS melalui WhatsApp. 

Dikutip dari setkab.go.id, Keppres amnesti untuk Saiful Mahdi ditandatangani Jokowi pada 12 Oktober 2021 setelah persetujuan DPR, atas dasar kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved