Hasto Catat Sejarah Baru Amnesti di Indonesia, Selama Ini 'Jatah' Pemberontak
Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto adalah yang pertama kali.
Editor:
Refly Permana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERIMA AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sepanjang sejarah, ada beberapa penerima amnesti sejak era Presiden Indonesia pertama, Soekarno.
Baiq Nuril adalah seorang guru honorer terjerat UU ITE karena merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melecehkannya.
Jokowi menandatangani Keppres untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada 29 Juli 2019 setelah mendapat persetujuan DPR, dikutip dari setkab.go.id.
Baiq Nuril dianggap korban kriminalisasi.
- Saiful Mahdi
Pada 2021, Jokowi memberikan amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang dijerat UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengkritik penerimaan CPNS melalui WhatsApp.
Dikutip dari setkab.go.id, Keppres amnesti untuk Saiful Mahdi ditandatangani Jokowi pada 12 Oktober 2021 setelah persetujuan DPR, atas dasar kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
3 Orang Aktivis Tanjung Balai Sumut Berjalan Kaki ke Jakarta Ingin Bertemu Presiden Prabowo |
![]() |
---|
PENYEBAB Firdaus Oiwobo Ajukan Diri Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer, Sindir Jasa Noel ke Prabowo |
![]() |
---|
Nasib Mujur Bocah SD di Minahasa Cosplay Gaya Presiden Saat Karnaval, Kini Terima Kado dari Prabowo |
![]() |
---|
AKSI Puan Maharani Sibuk Selfie Saat Upacara Penurunan Bendera Disorot, Panitia Sempat Peringatkan |
![]() |
---|
Peringatan HUT RI ke 80, HDCU Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.