Hasto Catat Sejarah Baru Amnesti di Indonesia, Selama Ini 'Jatah' Pemberontak
Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto adalah yang pertama kali.
SRIPOKU.COM - Presiden Indonesia ke 8, Prabowo Subianto, menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Mengutip Tribunnews.com, dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan.
Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto kemungkinan besar adalah pertama kalinya.
Sebab, dari sekian banyak amnesti dari presiden, belum ada yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto menjadi satu di antara sejumlah pihak yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto diajukan dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres.07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, ada 1.116 permintaan amnesti dari Presiden RI yang disetujui oleh DPR, dan satu di antaranya adalah untuk Hasto.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik
Amnesti Era Soekarno
Pada tahun 1959, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan amnesti kepada Kahar Muzakar, seorang tokoh pemberontak Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DII/TII) di Sulawesi Selatan.
Amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1959 kepada orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan ini.
Keppres tersebut mulai berlaku pada 11 September 1959.
3 Orang Aktivis Tanjung Balai Sumut Berjalan Kaki ke Jakarta Ingin Bertemu Presiden Prabowo |
![]() |
---|
PENYEBAB Firdaus Oiwobo Ajukan Diri Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer, Sindir Jasa Noel ke Prabowo |
![]() |
---|
Nasib Mujur Bocah SD di Minahasa Cosplay Gaya Presiden Saat Karnaval, Kini Terima Kado dari Prabowo |
![]() |
---|
AKSI Puan Maharani Sibuk Selfie Saat Upacara Penurunan Bendera Disorot, Panitia Sempat Peringatkan |
![]() |
---|
Peringatan HUT RI ke 80, HDCU Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.