Hasto Catat Sejarah Baru Amnesti di Indonesia, Selama Ini 'Jatah' Pemberontak

Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto adalah yang pertama kali.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERIMA AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sepanjang sejarah, ada beberapa penerima amnesti sejak era Presiden Indonesia pertama, Soekarno. 

SRIPOKU.COM - Presiden Indonesia ke 8, Prabowo Subianto, menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Mengutip Tribunnews.com, dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan. 

Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto kemungkinan besar adalah pertama kalinya.

Sebab, dari sekian banyak amnesti dari presiden, belum ada yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Hasto menjadi satu di antara sejumlah pihak yang mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Surat pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto diajukan dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R42/Pres.07.2025 yang bertanggal 30 Juli 2025.

Surat tersebut telah disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, ada 1.116 permintaan amnesti dari Presiden RI yang disetujui oleh DPR, dan satu di antaranya adalah untuk Hasto.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, Pengamat: Barter Kepentingan Politik

Amnesti Era Soekarno

Pada tahun 1959, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan amnesti kepada Kahar Muzakar, seorang tokoh pemberontak Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DII/TII) di Sulawesi Selatan.

Amnesti diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 330 Tahun 1959 kepada orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan ini.

Keppres tersebut mulai berlaku pada 11 September 1959.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved